Kesehatan mental ialah kondisi ketika seseorang memiliki kesejahteraan yang mana mampu untuk menyadari potensinya, memiliki kemampuan untuk mengatasi tekanan hidup, memiliki kemampuan untuk bekerja secara produktif, serta mampu memberikan kontribusi terhadap sekitarnya. Dalam menjalani kehidupan yang kompleks ini tidak jarang kemudian membuat seseorang mengalami gangguan mental yang kemudian berakibat seperti menurunnya produktivitas seseorang sampai merusak hubungan sosial suatu individu dengan sekitarnya. Tidak jarang kemudian membawa akibat hukum ketika suatu individu tersebut harus berhadapan dengan pertanggungjawaban perbuatannya di depan hukum.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terdapat pula salah satunya ialah disabilitas mental yang kemudian didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana terganggunya fungsi pikir, emosi dan perilaku seperti psikososial (skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian) serta disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya ialah autis dan juga hiperaktif.
Di dalam kasus terjadinya suatu tindak pidana terhadap seseorang yang memiliki gangguan kejiwaan dapat mengacu kepada Pasal 44 ayat 1 dan 2 KUHP yang kemudian kita kenal sebagai alasan pemaaf dikarenakan pelaku kurang sempurna akalnya. Tidak hanya hukum pidana saja, di dalam hukum perdata juga kemudian ikut diatur di dalam Pasal 433 KUHPerdata. Namun, kedua peraturan perundang-undangan tersebut rasanya masih belum cukup mengakomodir bagaimana cara memperlakukan seorang difabel mental di hadapan hukum.
Hak-hak difabel mental ini kemudian ikut diatur di dalam Pasal 42 UU HAM yakni mereka wajib untuk memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, serta bantuan khusus untuk dapat menjamin kehidupan layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya. Salah satu contoh kasus yang terjadi ialah Kasus Pembunuhan oleh Andi Andoyo yang kemudian didiagnosis dengan gangguan Skizofrenia dalam Visum et Repertum Psychiatric. Terdapat pertentangan tentang bagaimana cara melihat apakah pelaku melakukan tindak pidananya saat dalam keadaan sadar atau saat Skizofrenia pelaku sedang kambuh (relapse). Hal ini dikarenakan pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana yang termasuk dalam Difabel Mental itu terbagi hanya dalam dua bagian yakni ketika terdakwa dianggap bisa bertanggung jawab maka akan dipidana penjara sedangkan bila terdakwa dianggap tidak bertanggung jawab maka hakim dapat merekomendasikan perawatan. Belum ada yang mengatur secara rinci terkait kondisi lebih lanjut tentang masa perawatan terdakwa, apakah harus mendapatkan masa perawatan terlebih dahulu sampai sembuh baru kemudian menjalankan pidana, atau masa perawatan tersebut sudah termasuk dalam masa penghukuman. Oleh karenanya, pengaturan hukum di Indonesia terhadap Difabel Mental masih belum terakomodir secara jelas sehingga terkadang menempatkan terdakwa dengan posisi Difabel Mental itu dalam keadaan yang tidak tepat.
Referensi
Henny Purwanti, “Mengenal Pentingnya Kesehatan Mental,” https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-jakarta/baca-artikel/16227/Mengenal-Pentingnya-Kesehatan-Mental.html#:~:text=Kesehatan%20mental%20merupakan%20kondisi%20dimana,menghasilkan%2C%20serta%20mampu%20memberikan%20kontribusi Diakses pada 18 Oktober 2024 Pukul 13.30 WIB.
M. Syafi’ie, “Difabel Mental Berhadapan Hukum,” https://law.uii.ac.id/blog/2021/11/05/difabel-mental-berhadapan-hukum/ Diakses pada 18 Oktober 2024 Pukul 14.00 WIB.
BBC Indonesia, “Pemuda Skizofrenia Divonis 16 Tahun Penjara atas Pembunuhan di Jakarta Barat – Apakah ODGJ dapat dipidana?,” https://www.bbc.com/indonesia/articles/c2v030n390yo Diakses pada 18 Oktober 2024 Pukul 14.40 WIB.https://www.bbc.com/indonesia/articles/c2v030n390yo Diakses pada 18 Oktober 2024 Pukul 14.40 WIB.
Artikel hukum ini ditulis oleh Joyce Yedija – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).