Kecelakaan Tunggal Akibat Jalan Berlubang, Siapa Bertanggungjawab?
Pihak yang bertanggungjawab ketika terjadi kecelakaan tunggal akibat jalan berlubang adalah pihak penyelenggara jalan, dalam hal ini adalah pemerintah, sebagaimana termuat pada Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan (PP 34/2006) dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
Pasal 57 PP 34/2006
“(1) Wewenang penyelenggaraan jalan ada pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Wewenang penyelenggaraan jalan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelenggaraan jalan secara umum dan penyelenggaraan jalan nasional.
(3) Wewenang penyelenggaraan jalan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelenggaraan jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.
(4) Penyelenggaraan jalan secara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan secara makro sesuai dengan kebijakan nasional.
(5) Penyelenggaraan jalan secara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.”
Pasal 24 UU LLAJ
“(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.”
Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pemerintahan memegang tanggung jawab terhadap kecelakaan tunggal yang diakibatkan jalan berlubang.
Artikel hukum ini ditulis oleh Juanito Stevanus – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).