Karyawan Yang di-PHK Berhak Dapat Uang Pisah atau Pesangon?
Selamat Siang Pak Boris Tampubolon, Saya Airin dari Jakarta. Saya adalah pekerja tetap di sebuah perusahaan. Saya sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 11 tahun 8 bulan. Saya di PHK tanpa alasan yang jelas. Sebenarnya saya juga sudah tidak nyaman dengan kondisi di perusahaan saya. Perusahaan mem-PHK saya dan hanya memberikan saya uang pisah sebesar Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah). Pertanyaan saya apakah benar menurut hukum saya hanya berhak mendapat uang pisah sebesar 2 juta padahal saya sudah bekerja selama 11 tahun lebih? Terima Kasih
Terima Kasih atas Pertanyaannya.
Menurut hukum, tidak benar jika anda hanya mendapat uang pisah. Sebagai karyawan tetap yang diputus hubungan kerja (PHK) oleh Perusahaan, Anda berhak mendapat uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) berbunyi:
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Mengingat masa kerja Anda sudah mencapai sebelas tahun delapan bulan, maka besaran atau penghitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya Anda terima harus mengacu pada Pasal 156 ayat 2 UUK.
Pasal 156 ayat 2 huruf I UUK mengatakan, “penghitungan uang pesangon untuk masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.”
Misalnya upah pokok Anda adalah Rp. 4.000.000,- maka menjadi 9 X Rp. 4.000.000,- = Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta). Jadi uang pesangon yang harus Anda dapat akibat di-PHK adalah 9 X upah pokok Anda. Penghitungan seperti ini kurang lebih berlaku juga untuk penghitungan uang penghargaan masa kerja.
Pasal 156 ayat 3 huruf c UUK mengatakan, “penghitungan uang penghargaan masa kerja untuk masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
Pasal 156 ayat 4 UUK mengatakan “Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi :
-
cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
-
biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
-
penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
-
hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama”
Semua uang atau hak-hak yang muncul akibat PHK ini, pada akhirnya dijumlahkan dan itulah jumlah keseluruhan Hak Normatif yang harus Anda terima Akibat PHK dan bukan uang pisah.
Sekian Jawaban Kami, semoga bermanfaat
Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/
Selamat Siang Pak Boris Tampubolon, Saya Cynthia dari Jakarta. Perusahaan tempat saya bekerja dahulu mengharuskan masa kontrak setelah 2th tahan ijasah dan akta kelahiran, lalu dipertengahan tahun tersebut sy mendapat promosi dgn jabatan lebih tinggi dengan tahap awal probation 3bln. Lepas dari 3 bulan tersebut kontrak sy yg masih 2 tahun tetap berjalan dan saya sudah melewatinya menjadi karyawan tetap. Setelah bekerja 2th 2 bulan sy di PHK dengan alasan performance saya tidak sebaik tahun sebelumnya. Sebenarnya saya juga sudah tidak nyaman dengan kondisi di perusahaan saya. Tapi perusahaan mem-PHK saya dan hanya memberikan saya uang pisah sebesar 1x gaji pokok, selebihnya tidak ada uang pesangon. Pertanyaan saya apakah benar menurut hukum saya hanya berhak mendapat uang pisah sebesar 1x gaji pokok, padahal saya sudah bekerja selama 2 tahun lebih? Terima Kasih
tidak benar, karena sebagai pegawai tetap yang di PHK anda berhak dapat pesangon. besarnya pesangong disesuaikan dengan masa kerja. Karena anda sudah bekerja selama 2 tahun lebih tapi kurang dari 3 tahun maka seharusnya anda berhak atas pesangon sebesar 3 bulan upah bukan 1 bulan upah. (lihat Pasal 156 ayat 2 huruf c UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).
Selamat Siang pak Boris Tampubolon,
Saya mau tanya saat ini perusahaan saya diwajibkan oleh Kemenaketrans untuk men-set uang pisah bagi karyawan yang mau resign, dan dalam hal ini saya selaku HRD harus membantu management untuk mensetting berapa nominalnya.
Apakah harus dijabarkan secara detail di Peraturan Perusahaan seperti misalnya :
1. Masa Kerja 2-3 tahun mendapat 1 kali gaji
2. Masa Kerja 3-4 tahun mendapatn 2 kali gaji
seperti diatas, atau apakah saya bisa menyarankan kepada perusahaan untuk menuliskan statement di peraturan di PP seperti ini
“Skema ini akan ditentukan secara terpisah untuk setiap karyawan, dan tidak dijamin dalam kesetaraan”
mohon di bantu jelaskan
Sebenarnya tidak ada aturan bakunya harus seperti apa pengaturan uang pisah tersebut. Namun semakin jelas diatur di peraturan perusahaan maka semakin baik agar tidak menimbulkan masalah dan perbedaan penafsiran antara pekerja dan pengusaha di kemudian hari.
Saran saya dibuat saja secara rinci dijabarkan di dalam peraturan perusahaan seperti contoh pertama yang anda sampaikan. Terima kasih
Saya mantan cater di pln are medan yang sekarang sudah tidak bekerja lagi karena vendor tempat saya bekerja kalah dalam mengikuti tender di pln are medan jumlah kami yang tidak bekerjalagi sejak 01 Juli2017 berjumlah 199 Orang pertanyaan saya /kami siapa ywng bertanggung jawab untuk membayarkan uang pesangon kami?tolong bantu kami jelaskan
yang bertanggung jawab adalah perusahaan yang selama ini yang memberikan pekerjaan dan menggaji anda.
Pak saya butuh bantuan dr bapak dimana tmp saya kerja tidak sesuai dgn peraturan ketenaga kerjaan dr pemerintah
datang saja ke kantor
Selamat Siang Pak Boris Tampubolon, saya Kurnia, salah satu karyawan tetap di sebuah perusahaan dan saya telah bekerja selama 9 tahun 10 bulan per Mei 2017.
Pembayaran gaji di Perusahaan tempat saya bekerja sejak bulan Nov 2016 tidak penuh (hanya bulan Feb 2017 full, thp), selain itu jamsostek, DPLK dipotong dari gaji dan tidak disetor ke jamsostek dan DPLK, plafon jaminan kesehatan karyawan dikurangi, ruang kerja tidak ber-AC (di gedung jendela kaca tertutup permanen lantai 7 sehingga udara jadi pengap dan tidak nyaman).
Apakah saya atau teman” (karyawan) bisa menuntut agar di PHK saja daripada dibuat menderita seperti selama ini..? Alasan saya, perusahaan sudah tidak mampu membayar upah kerja karyawan.
Terimakasih sebelumnya
Anda tidak bisa memaksa perusahaan untuk mem-PHK, yang bisa anda dan teman-teman anda lakukan adalah mengajukan pengunduran diri (resign) berdasarkan Pasal 162 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan berhak atas uang penggantian hak, sebagai berikut: “Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
yang dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4) adalah sebagai berikut:
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana
pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas
perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang
memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.
sekian semoga bermanfaat.
Rincian Ringkas Keluhan
Bentuk Keluhan:
Saya sudah bekerja di perusahaan dan diangkat karyawan tetap Mei 2013, dan Februari 2017 perusahaan saya mengalami pengalihan sebagian modalnya untuk dibeli oleh pengusaha lain.Sebagian besar karyawan dipindahkan ke perusahaan tersebut dengan pemisahan pekerja dengan pesangon.
Pertanyaan saya,saya ingin mutasi ke daerah,tetapi karena kontrak kerja saya mulai lg Dr nol,saya Tidak bs mutasi. Maka dari itu saya ingin resign.
Bagaimana hukum kalau saya resign Dr perusahaan “y’ sementara saya sudah menerima pesangon Dr perusahaan “x” ?
Y adalah anak perusahaan baru dengan pemilik dan modal baru dari perusahaan x…
Apakah saya hrs mengembalikan pesangon?
Apa yg saya dapat dari masa kerja saya apabila saya harus kembalikan?
Dan baiknya saya resign di perusahaan y baru ini setelah mendapat pesangon brp lama setelah menerima pesangon?
Mohon info hukumnya,, dan mohon bantuannya..
Atas bantuan dan informasi nya ,saya ucapkan terimakasih
Salam
perlu diingat, perusahaan Y dan X itu berbeda meski PT Y adalah anak perusahaan PT X. jadi simpelnya, jika anda telah tidak bekerja lagi di PT X dan telah mendapat pesangon, dan skg anda bekerja di PT Y dan mau resign, maka itu merupakan dua tindakan hukum yang berbeda. sehingga:
Bagaimana hukum kalau saya resign Dr perusahaan “y’ sementara saya sudah menerima pesangon Dr perusahaan “x” ?
Jawab: tidak masalah, karena ini dua perusahaan yang berbeda.
Apakah saya hrs mengembalikan pesangon?
Jawab: tidak harus, dan tidak perlu. Karena pesangon adalah hak anda.
Apa yg saya dapat dari masa kerja saya apabila saya harus kembalikan?
Jawab: tidak perlu dikembalikan
Dan baiknya saya resign di perusahaan y baru ini setelah mendapat pesangon brp lama setelah menerima pesangon?
Jawab: sesuai UU, jika ingin resign maka harus memberitahukan secara tertulis ke perusahaan 30 hari sebelum resign. jadi ukurannya itu 30 hari harus memberi tahu, bukan dihitung dari sejak kapan anda dapat pesangon. karena pesangon tidak ada hubungannya dengan resign. terima kasih