Kapankah Berakhirnya Waktu daripada Perjanjian Kuasa?
Mengutip Yahya Harahap di dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan” halaman 4-5, maka didasarkan Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berakhirnya perjanjian kuasa terbagi menjadi 3 (tiga), yakni:
1. Pemberi Kuasa Menarik Kembali secara Sepihak, terkait pencabutan secara sepihak diatur dalam Pasal 1814 KUHPer dan terbagi menjadi:
- pencabutan tanpa memerlukan persetujuan dari penerima kuasa;
- pencabutan secara tegas dengan tertulis, dilakukan dengan mencabut secara tegas dengan tertulis dan meminta kembali surat kuasa dari penerima kuasa; dan
- pencabutan secara diam-diam, berdasarkan Pasal 1816 KUHPer maka pemberi kuasa mengangkat dan/atau menunjuk kuasa baru untuk menggantikan tugas daripada kuasa lama.
2. Salah Satu Pihak Meninggal, Pasal 1813 KUHPer menjelaskan bahwasannya meninggalnya salah satu pihak mengakibatkan berakhirnya pemberian kuasa demi hukum dan tidak dilanjutkan kepada ahli waris, jika ingin dilanjutkan harus dengan surat kuasa baru;
3. Penerima Kuasa Melepas Kuasa, menurut Pasal 1817 KUHPer maka penerima kuasa diperbolehkan melepas kembali kuasa yang diterimanya, dengan syarat:
- Harus memberitahu kehendak pelepasan itu kepada pemberi kuasa; dan
- Pelepasan tidak boleh dilakukan pada saat yang tidak layak.
Artikel hukum ini ditulis oleh Ali Masgartha Mutthahari Kuartanegara – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).