Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan calo sebagai perantara yang memberikan jasa untuk melakukan sesuatu berdasarkan upah. Calo umum ditemui pada stasiun kereta api, venue konser, di daerah pelaksanaan pertandingan olahraga. Pada umumnya praktik calo tiket dilakukan dengan membeli tiket dalam jumlah banyak lalu dijual lagi dengan harga yang lebih mahal.
Pada umumnya keberadaan calo dibutuhkan karena tiket yang diinginkan telah terjual habis. Namun, tidak jarang terdapat beberapa calo yang melakukan penipuan karena menjual tiket palsu kepada pembeli.
Praktik penipuan dengan berkedok menjual tiket palsu dapat dijerat pidana. Dalam hal ini, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHPidana”) dalam Pasal 263 ayat 1 yang berbunyi:
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, suatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
Pasal 263 ayat 2 KUHPidana berbunyi:
“Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian. ”
Dengan kata lain penjualan tiket palsu oleh calo dapat menimbulkan kerugian bagi pembelinya dapat diancam sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHPidana, yakni diancam pidana penjara maksimal selama 6 tahun.
Apabila calo membeli tiket yang kemudian dijual dengan menggunakan kartu identitas palsu, maka ketentuan Pasal 264 ayat 1 angka 1 KUHPidana dapat diberlakukan.
Pasal 264 ayat 1 angka 1 KUHPidana berbunyi:
“Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap (1) akta-akta otentik.”
Selanjutnya, Pasal 264 ayat 2 KUHPidana berbunyi:
“Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.”
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa apabila calo menjual tiket tersebut seolah-olah tiket tersebut adalah asli dan dikemudian hari menimbulkan kerugian, maka calo tersebut dapat dikenakan pidana penjara maksimal selama 8 tahun.
Kartu Identitas yang dimaksud adalah kartu seperti Surat Izin Mengemudi, Kartu Tanda Pengenal, Paspor, dan kartu identitas lainnya yang dapat dikualifikasi sebagai akta otentik. Dalam penjualan tiket Justin Bieber 2022 di Jakarta, terdapat beberapa calo yang menjual tiket palsu, tiket orang lain, dan tiket yang dibeli dengan kartu identitas palsu.
Dapat disimpulkan bahwa praktik calo seperti ini dapat dijerat pidana sebagaimana yang telah diuraikan diatas.
Artikel hukum ini ditulis oleh Rosalinda Estevani Kardinal – Intern DNT Lawyers.
terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).