Jerat Pidana bagi Orang yang menjadikan Anak sebagai Jaminan Utang
Selamat pagi DNT LAWYERS, saya ingin bercerita mengenai kasus yang baru-baru ini terjadi pada tetangga saya, di mana ada kejadikan seorang nenek yang tidak mampu membayar hutangnya sudah hampir 6 bulan lamanya. Lalu si rentenir membawa cucu dari nenek itu sebagai jaminan membayar hutang yang masih berumur 4 tahun. Bagaimana pandangan hukum atas hal ini ?
Intisari Jawaban : Membawa anak yang masih dibawah umur sebagai jaminan pembayaran hutang tidaklah benar secara hukum dan dikenai pidana sebagaimana UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP |
Pada dasarnya setiap anak yang masih dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan kejahatan terhadap si anak.
Berkaitan dengan pertanyaan saudara, jika ditinjau dalam UU Perlindungan Anak, maka pelaku dapat dijerat pidana dengan Pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai berikut :
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak”.
Eksploitasi ekonomi ini diartikan memperalat, memanfaatkan atau memeras dalam hal memperoleh keuntungan pribadi yang dapat dicontohkan kasus tetangga anda, di mana si rentenir memanfaatkan cucu nenek dengan maksud agar ia segera melunasi utangnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku bisa diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta sebagaimana dalam Pasal 88 UU Perlindungan Anak.
Selain itu, perbuatan pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) :
“Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
Artikel hukum ini ditulis oleh Virdinda La Ode Achmad – Intern DNT Lawyers.
terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).