Jerat Hukum Pelaku Usaha yang Menimbun Barang Saat Terjadi Kelangkaan
Dewasa ini sejak pandemi COVID-19 banyak yang melakukan penyimpanan atau stock barang seperti Masker, Vitamin, dan tabung Oksigen, sehingga orang yang benar-benar membutuhkan barang itu sangat sulit mendapatkannya dan orang yang menimbun barang tersebut menjual kembali dengan harga yang sangat tinggi, apakah pelaku usaha yang menimbun dengan maksud tersebut dapat dijerat hukum?
Apabila barang tersebut mengalami kelangkaan maka penimbunan terhadap barang tersebut merupakan suatu hal yang melanggar ketentuan yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang berbunyi:
“Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang”.
Pelaku usaha yang menimbun barang atau kebutuhan pokok hingga menjadikan barang tersebut langka dan mengakibatkan naiknya harga barang dipasaran hal ini bisa di jerat hukum sebagaimana hal ini diatur dalam Pasal 107 UU Perdagangan yang mengatakan “Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)”.
Berdasarkan uraian diatas, Pelaku Usaha yang menimbun barang dan menjadikan langka lalu dijual dengan harga yang tinggi dapat dilaporkan kepihak yang berwenang dan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.000 (Lima Puluh miliar).
Artikel hukum ini ditulis oleh Intan Fitria Sani – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).