Jerat Hukum bagi Pelaku Cyberstalking
Selamat siang DNT Lawyers, saya ingin bertanya terkait cyberstalking, apakah merupakan salah satubentuk kejahatan di Indonesia? Apakah UU ITE sudah mampu melindungi kepentingan hukum atas tindak pidana cyberstalking? Mengingat di luar negeri kasus cyberstalking merupakan salah satu kasus pidana yang sangat diperhatikan oleh negaranya.
Jawab : Cyberstalking dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 JO 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pelakunya dapat dijerat hukum.
Sederhananya Cyberstalking merupakan tindakan mengancam, melecehkan, atau mengganggu seseorang melalui beberapa pesan email, seperti melalui internet, khususnya.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar.
Namun perlu diperhatikan ada beberapa unsur yang harus terpenuhi untuk dijeratnya seorang pelaku cyberstalking yakni :
- Titik berat penerapannya pada perbuatan “mendistribusikan”, “mentrasmisikan”, dan “membuat dapat diaksesnya” secara elektronik konten (muatan) pemerasan dan/atau pengancaman oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum.
- Termasuk pula perbuatan mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.
- Pengancaman dan/atau pemerasan dapat disampaikan secara terbuka atau tertutup.
- dibuktikan adanya motif keuntungan diri sendiri atau orang lain atau keuntungan ekonomisyang dilakukan pelaku secara melawan hukum.
Artikel hukum ini ditulis oleh Virdinda La Ode Achmad – INTERN DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).