Janji untuk Dinikahi oleh Pacar Tidak Dipenuhi, Dapatkah Digugat?

Seiring dengan perkembangan zaman, semakin sering dijumpai fenomena pasangan kekasih yang tinggal bersama layaknya suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah. Salah satu alasan yang kerap melatarbelakangi situasi ini adalah adanya janji dari pihak laki-laki untuk menikahi pasangannya di kemudian hari. Bagi pihak perempuan, janji tersebut sering kali dipandang sebagai bentuk keseriusan, sehingga ia bersedia menyerahkan kehormatannya dan menjalani kehidupan bersama sebelum adanya ikatan hukum yang sah. Namun, ketika janji tersebut tidak dipenuhi, kondisi demikian tidak hanya menimbulkan kekecewaan dan penderitaan psikologis, tetapi juga berimplikasi pada kerugian moral, sosial, dan bahkan material.

Dalam perspektif hukum perdata, keadaan ini dapat menjadi dasar untuk menuntut pertanggungjawaban melalui mekanisme gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian wajib diganti oleh pihak yang bersalah. Terdapat dua putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dapat dijadikan acuan yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 3191 K/Pdt/1984 dan Putusan Mahkamah Agung No. 3277 K/Pdt/2000. Kedua putusan tersebut sebenarnya bukan ke arah “janjinya” yang tidak terpenuhi tetapi ada norma-norma dalam masyarakat yang berkembang bahwa janji untuk dinikahi itu harus dipenuhi, karena akan melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat jika tidak dipenuhi. Hal tersebut dinyatakan secara tegas dalam kaidah hukum Putusan No. 3277 K/Pdt/2000 yang menyatakan “Dengan tidak dipenuhinya janji untuk mengawini, perbuatan tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat.

Berdasarkan dua putusan tersebut, dapat disimpulkan bahwa gugatan terkait janji nikah yang tidak dipenuhi bukanlah upaya untuk memaksa berlangsungnya pernikahan yang telah dijanjikan, melainkan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian moral dan material yang timbul dari adanya kehidupan bersama sepasang kekasih sebelum menikah. Dasar gugatan yang digunakan bukan terhadap wanprestasi sebagaimana dalam perjanjian pada umumnya, melainkan perbuatan melawan hukum karena yang dilanggar adalah norma kesusilaan dan kepatutan.

Dengan demikian, unsur yang harus dipenuhi jika seseorang ingin menggugat pacarnya adalah adanya janji untuk dinikahi dengan adanya pemberitahuan mengenai rencana pernikahan, adanya hidup bersama sebelum adanya pernikahan yang sah, dan bahkan telah sampai dilakukannya hubungan badan.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Charline Dominique – Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

Related Posts
WhatsApp chat