Isteri Ingin Gugat Cerai Dengan Alasan Suami Selingkuh, Bisa Tidak?
Selamat malam Pak Boris Tampubolon, Saya Eny dari Bekasi. Sudah 6 bulan ini perilaku suami saya tampak semakin aneh dan mencurigakan. Dia sepertinya punya wanita idaman lain. sekarang dia sudah jarang pulang, alasannya ada tugas luar kota terus. Kemudian suka marah-marah kalau saya mau cek handphone dia, kami jadi sering bertengkar padahal sebelumnya tidak pernah seperti ini. Sekarang kami sudah pisah ranjang. Saya sudah tidak kuat lagi dengan sikap dia. saya ingin mengajukan cerai. Pertanyaannya apakah saya bisa mengajukan gugatan cerai dengan alasan suami saya berselingkuh?
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya. Kami menyampaikan rasa prihatin kami atas masalah rumah tangga yang Ibu alami. Menurut kami, semua cara yang dianggap baik untuk menyelamatkan perkawinan, harus dan sangat pantas diupayakan oleh suami-istri agar perceraian hendaknya menjadi jalan terakhir.
Sebelum menjawab pertanyaan Ibu, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian perkawinan. Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), perkawinan dapat didefinisikan sebagai berikut:
“Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Harapan semua orang untuk dapat membentuk keluarga bahagia dan kekal, namun tak bisa dipungkiri kemungkinan-kemungkinan perkawinan itu berakhir tetap ada.
Menurut Pasal 38 UUP ada 3 faktor putusnya perkawinan yaitu 1) Kematian, 2) Perceraian, 3) atas keputusan Pengadilan. Dalam kasus ini, Ibu menanyakan masalah berakhirnya perkawinan karena perceraian, sebab itu kami akan membahas bagian perceraiannya saja.
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan ke dua belah pihak (lihat Pasal 39 ayat 1 UUP). Untuk bercerai harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri seperti diatur Pasal 39 ayat 2 UUP, berbunyi;
“untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri”
Secara hukum, terdapat alasan-alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan sebagai berikut:
“Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
-
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
-
Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
-
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
-
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
-
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
-
Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga”.
Berdasarkan bunyi pasal di atas, memang tidak dinyatakan secara eksplisit bahwa selingkuh bisa dijadikan alasan perceraian. Mungkin alasan yang paling mendekati yang bisa digunakan adalah alasan zina. Namun perlu dipahami dulu apa itu zina.
Menurut R Soesilo, dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal menjelaskan, zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Sementara, persetubuhan menurut R. Soesilo adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan.
Sedang, Ahli Hukum P.A.F Lamintang mengutip pendapat ahli hukum Profesor Simon, di dalam bukunya Delik-Delik Khusus Tindak Pidana-Tindak Pidana Melanggar NormaNorma Kesusilaan Dan Norma-Norma Kepatutan menerangkan, untuk adanya suatu perzinahan menurut pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KIUHP) itu diperlukan Vleeslijk Gemeenschap atau diperlukan adanya suatu hubungan alat kelamin yang selesai dilakukan antara seorang pria dengan seorang wanita.
Mengacu pada definisi zina di atas, dapat dipahami bahwa zina mengharuskan adanya persetubuhan (hubungan suami-isteri) antara seorang pria dengan seorang wanita yang salah satu atau keduanya telah masih terikat perkawinan.
Dalam pertanyaan Anda, memang tidak dijelaskan sudah sejauh apa perselingkuhan yang dilakukan suami Anda. Karena bisa saja suami Anda punya hubungan lain dengan wanita lain tapi belum tentu mereka telah berzina (melakukan hubungan suami-isteri). Jika Anda dapat membuktikan bahwa perselingkuhan mereka sudah sampai tahap zina, maka itu bisa dijadikan alasan perceraian. Dengan kata lain, selingkuh belum tentu berzinah.
Untuk membuktikan adanya zina, harus ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap lebih dulu. Sederhananya, Anda harus melaporkan suami anda lebih dulu ke pihak yang berwajib (Polisi) atas dugaan melakukan tindak pidana zina seperti diatur dalam pasal 284 KUHP. Jika terbukti, putusan pidana itu yang dijadikan dasar dan bukti otentik menggungat cerai suami Anda atas dasar telah melakukan zina.
Pasal 284 ayat (1) KUHP
“Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
-
seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak/zina (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
-
seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak/zina (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya”.
Berbicara hukum, maka kita bicara soal pembuktian. Tidak bisa hanya didasarkan pada dugaan-dugaan atau asumsi-asumsi yang tidak berdasar. Sehingga apapun yang kita dalilkan harus bisa kita buktikan secara hukum. Jadi jika Anda mengatakan suami Anda telah berselingkuh, maka Anda harus mampu membuktikannya. Tidak bisa hanya berdasarkan dugaan-dugaan atau asumsi-asumsi saja.
Ini sejauh yang kami pahami, semoga bermanfaat
Dasar Hukum:
-
Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
-
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Referensi
-
Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta KomentarKomentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Bogor: Politeia, 1996
-
Lamintang, Delik-Delik Khusus Tindak Pidana-Tindak Pidana Melanggar NormaNorma Kesusilaan Dan Norma-Norma Kepatutan, Bandung: Mandar Maju, 1990.
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/
Maaf sebelumnya pak saya mau bertanya. Rumah yang kami tempati saya dan suami beberapa waktu lalu sudah saya beli karena untuk membayar hutang suami. Dalam arti penjual rumah adalah suami dan sebagai pembeli adalah saya (istri), saat ini sertifikat masih atas nama suami. Yg saya tanyakan kalau misalkan sertifikat tersebut saya balik nama atas nama saya, lalu kami bercerai…bagaimana posisi rumah tersebut, apakah termasuk harta gono gini, atau menjadi milik saya, karena tentunya ada akta jual beli dalam balik nama tersebut. Terima kasih atas jawabannya pak.
Secara umum, harta benda yang diperoleh dalam perkawinan adalah menjadi harta bersama (milik berdua) dengan kata lain tidak bisa seseorang membeli barang miliknya sendiri. sehingga jual beli tersebut tidak sah. Dengan kata lain harta tersebut tetap menjadi harga gono gini. Terima kasih
Yth
Bapak, Boris Tampubolon, S. H
Saya ingin bertanya..
Kakak saya menggugat cerai istrinya karena selingkuh. Pada saat sidang jawaban tergugat, istrinya setuju bercerai, bahkan menuntut harta gono gini dan hak asuh anak. Padahal di surat gugatan kakak saya hanya soal cerai saja. Sedangkan gono gini dan hak asuh akan akan digugat scr terpisah.
Pertanyaan saya : bisakah tergugat menuntut gono gini dan hak asuh bersamaan dengan sidang cerai ?
Terima kasih sebelumnya.
Bisa saja, tidak ada larangan untuk memenuntut gono gini dan hak asuh bersamaan dengan sidang cerai. tapi apakah itu dikabulkan atau tidak tergantung pada keputusan majelis hakim.
Terima kasih
Saya mau menanyakan… saya menikah sudah 4 tahun setngah dgn suami.. dan Kita LDR selama 4 thun itu.. tiba Tiba dia kthuan selingku smpe Pny anak.. dan dia mengakui itu semua.. yg saya tanya kan.. apabila saya tidak bekerja dan harta setlah perkawinan itu bisa dibagi 2 (50%:50%) kalo sy cerei?
ia bisa.
saya ingin menanyakan.. jika suami sudah bertahun-tahun selingkuh kemudian sering melakukan KDRT dan terakhir pemukulan terjadi sdh dilaporkan kpd pihak berwajib kemudian memaafkan.. setelah itu suami memasukkan gugatan cerai.. putusan sidang akhirnya rujuk tetapi istri menuntut untuk bangun nikah kembali agar niatan suami utk serius memperbaiki hubungan sungguh2 atau tidak.. tetapi hubungan juga tidak membaik dan setelah itu ditemukan bukti berselingkuh kembali dan di 2tahun berikutnya mengaku telah menikah dg wanita selingkuhannya (ada rekaman bahwa perempuan dan suami tersebut sudah mengakui telah menikah) setelah itu masih terjadi cekcok yang sering sekali.. Yang ingin saya tanyakan:
1. apakah bisa dituntut sebagai perzinaan atau pasal melakukan poligami tanpa persetujuan istri padahal disaat yg sama keinginan istri sah utk menikah ulang tidak dipenuhi?
2. Pada masa awal pernikahan suami tidak bekerja (hanya istri yg bekerja) kemudian merintis usaha bersama sambil istri tetap bekerja.. Istri membantu usaha setelah pulang kerja hingga dini hari.. Warisan istri dari orgtua juga di pinjam utk mengembangkan usaha.. saat resign dari pekerjaan uang pesangon bekerja juga dipinjam alasannya utk mengembangkan usaha.. Suami pernah berkata kalau beliau selingkuh tidak akan membawa apapun dan hanya akan membawa pakaian saja.. apakah bisa perkataan suami dijadikan persetujuan pembagian harta gono gini? yaitu suami tidak membawa apapun dan harta menjadi hak istri dan anak-anaknya.
Kalaupun hak tersebut tidak cukup kuat, bagaimana sebaiknya?
3. Pada saat anaknya sekolah.. sang ayah pernah berjanji utk mengatasnamakan rumah yg saat ini ditempati untuk anaknya dan membelikan rumah lain utk anaknya yg lain. Hal tersebut juga diakui baru2 ini.. apakah hal tersebut bisa dituntut?
Saya ucapkan terimakasih untuk jawabannya..
Pertanyaan No.1,Jawabannya: bisa. laporkan saja ke polisi
No. 2, Jabawannya:harta yang diperoleh selama perkawainan menjadi harta bersama, sehingga harus dibagi menjadi harta gono gini saat bercerai. namun harta warisan atau hibah, harta bawaan masing-masih sebelum menikah tidak menjadi harta bersama (gono-gini).
No. 3. Jawabannya: selama anda bisa membuktikannya, anda bisa menuntutnya.
Terima kasih
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 H, Mohon Maaf Lahir Bathin
saya mau tanya.apakah bisa istri melaporkan suami yang selingkuh dengan bukti sms pengakuan dari wanita selingkuhannya kalo suami dan selingkuhannya pernah zina dan bukti foto2.apakah sbagai istri bisa melaporkan suami dan menuntut suami?
Sangat bisa. Anda print out bukti sms pengakuan dan foto-foto tersebut agar memnjadi bukti untuk melaporkan suami Anda.
Terima kasih
Yth
Bapak, Boris Tampubolon, S. H is a Lawyer and legal Consultant
Maaf sebelomnya saya mau bertanya. Ke bapak.
Saya.saya seorang (suami). istri saya yang sekarang berada di luar negeri (TKI) . ingin memidana sya karna saya selingkuh dengan perempuan lain sedangkan istri saya juga berselingkuh.. Tapi secara agama saya sudah mentalak istri sya.. Dan sudah hampir 2 tahun saya sudah tidak saling menghubungi. Dan saya ingin menggugat cerai istri saya scara hukum tapi akta nikah saya di istri saya.
Pertanyaan:
1. Apakah istri saya bisa memidana saya karna saya selingkuh
2. Apakah saya bisa bercerai tanpa akta nikah sya.
Mohon jawabannya pak.
1. Apakah istri saya bisa memidana saya karna saya selingkuh> bisa selama dia ada bukti terlah terjadi zina
2. Apakah saya bisa bercerai tanpa akta nikah sya.? bisa, selama ada bukti lain yang menunjukan bahwa benar yang bersangkutan adalah isteri anda. Misalnya Kartu keluarga, dan sebagainya.
Terima kasih
Maap saya mau menanyakan, saya sudah menikah 8 th blm memiliki anak, dr th ke 2 menikah dia terlalu sering menggunakan sosmed sampai akhirnya chat dengan cewek dan menjurus pacaran, selalu saya maafkan, dan 3 blm ini ternyata dia ketauan chat dan sampai jalan ketemuan dngan janda.. saya gk tau mreka dah lakuin apa aja,, saya cm punya bukti chat, wa atau sms yang mreka bner2 pacaran dan ada hubungan,,, ketauan bkn hanya skali 2 kali sampai 5 kali dngan janda yang sama,, stelah tau saya dah sampai puncak kesel smuanya,, dia ingin berubah tp ttp aja masih chat wa dngan janda tsb event dah ganti no hp,, apakah saya boleh meminta cerai,, krn stelah saya katakan niat saya,, dia tidak mau menceraikan saya dgn alasan dia cm sayang sama saya,, tp dngan apa yang dilakukannya beda,, apa yang sebaiknya saya lakukan,, terimakasih
saya turut prihatin dengan masalah Anda. semoga bisa berdamai.
Tapi jika memang sudah ingin bercerai, sebagai isteri anda bisa mengajukan gugatan cerai. Dengan alasan bahwa sudah tidak ada kecocokan lagi dan suami anda memiliki wanita idaman lain. Jadi tidak perlu harus suami yang mengajukan cerai, namun isteri juga bisa menggugat cerai.
Anda bisa mengajukan gugatan cerai sendiri atau bantuan konsultan hukum/pengacara. baca juga artikel ini untuk lebih jelas:
1. https://konsultanhukum.web.id/agar-gugatan-perceraian-dapat-dikabulkan-ini-indikatornya/
2. https://konsultanhukum.web.id/alasan-alasan-perceraian-menurut-hukum/
Saya sudah menikah 3th
Dan saat anak saya berusia 2bulan saya pisah tempat , saya tinggal bersama keluarga saya
Karena suami saya selingkuh dengan cew lain
Dan dia tidak pernah menafkah i saya dan anak saya hingga anak saya berusia 2th
. saya menjalin hub dengan pria lain beberapa bulan ini
Pertanyaan nya :
1.Apakah suami saya bisa menuntun pria yg dekat sama say ?
Pdhl dia selingkuh dan tidak bertanggung jwb terhadap saya bertaun2 ?
2. Apakah saya bisa bercerai dengan suami saya ?
1.Apakah suami saya bisa menuntun pria yg dekat sama say ?
Pdhl dia selingkuh dan tidak bertanggung jwb terhadap saya bertaun2 ?
Bisa saja, dituntut secara pidana menggunakan Pasal 284 KUHP tentang zina, ancaman pidana penjara maksmilan 9 bulan.
2. Apakah saya bisa bercerai dengan suami saya ?
bisa ajukan cerai, dengan alasan-alasan sebagai mana dalam artikel ini https://konsultanhukum.web.id/alasan-alasan-perceraian-menurut-hukum/
baca juga: https://konsultanhukum.web.id/indikator-agar-gugatan-perceraian-dapat-dikabulkan/
terima kasih semoga bermanfaat.
Istri saya beli tanah ortu saya dari pemberian ortu istri saya, ortu saya menjual juga karena saya anaknya dan berharap dapat diurus, lalu saya buatkan sertifikatnya dgn nama istri, saya membangun lahan buat usaha ditanah itu juga..
Melihat kondisi seperti itu apakah masih disebut harta gono gini, karena ortu saya menjual karena dipakai anak dan mantunya juga, terlebih saya juga yg mengurus tanah dan usaha yg ada dilahan itu juga..
Sekarang posisi cerai dan istri menganggap itu semua miliknya..
jika tanah tersebut anda beli selama dalam perkawinan maka itu menjadi harta bersama (harta gono gini). sekalipun itu anda beli dari orang tua anda, selama pembelian itu dalam perkawinan maka itu menjadi harta bersama. kecuali tanah tersebut murni dihibahkan atau diwariskan.
terima kasih
Saya sdh 19 thn menikah dan memiliki 4 org anak. Selama menikah , suami sy sudah selingkuh sebanyak 2 Kali. Semua di akui oleh suami saya. Perselingkuhan yg pertama saya maafkan sebab suamix saya bersumpah tidak akan mengulanginya lagi. Dan perselingkuhan kedua ini saya sudah tidak sanggup karena meski suami ingin tetap mempertahankan saya, tapi juga tidak mau meninggalkan selingkuh an nya yang Beda agama, meskipun menurut pengakuan suamix belum sampai zina. Yang saya mau tanyakan :
1. jika saya menggugat cerai suami saya dg alasan selingkuh dan tidak terima di poligami apakah Bisa?
2. Bagaimana pembagian harta gono gini nya? Suami saya pernah mengatakan bahwa Rumah kami ini diberikan kepada saya (utk jd milik pribadi saya) jika saya mau. Tapi Baru sebatas omongan belum di tuang dlm Surat tertulis bermaterai. Dapatkan saya menuntut hal ini shg tidak termasuk harta gono gini?
3. Karena suami sy tidak mengijinkan sy berkarir diluar selama menikah dan menyetujui keputusan dulu utk tidak melanjutkan kuliah spy Bisa fokus mengurus Anak sedangkan biaya kuliah ditanggung bapak saya, apakah Bisa sy meminta uang nafkah pasca cerai sampai saya benar2 mempunyai pemasukan sendiri yg cukup utk menghidupi diri saya atau sampai saya menikah lagi?
1. syarat perceraian diatur secara limitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai berikut:
“Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga”.
jadi pilih diantara alasan-alasan di atas.
2. harta gono gini (harta bersama) adalah harta yang diperoleh selama perkawainan. terkait rumah, jika diperoleh selama perkawinan maka itu menjadi hak bersama dan akan dibagi untuk bersama kecuali anda dan suami sepakat untuk menentukan lain. terkait suami Anda yang pernah mengatakan akan memberikan rumah tersebut kepada Anda, secara hukum memang tidak kuat, karena belum ada dokumen2 tertulis dan sah menyatakan itu.
3. Uang nafkah itu untuk biaya mengurus anak, bukan untuk anda (mantan istri) karena kewajiban suami menafkahi dan memelihara anda sebagai isteri telah berakhir sejak putusan cerai. sehingga tidak ada kewajiban suami untuk menafkahi anda lagi.
terima kasih
Istri saya selingkuh dan saya ada foto berdua mesra dan dia mengaku pernah beretubuh.
Dan ada lihat dia berdua dikamar kost an saya sedang kerja belayar.
Nah itu cukup bukti buat saya laporkan dan jadi tindak pidana?
dalam hukum pidana minimal 2 alat bukti saja sudah cukup. dalam keterangan anda malah sudah ada 3 alat bukti, pertama kesaksian anda sebagai saksi pelapor, kedua bukti foto mesra, dan ketiga pengakuan dari isteri.
terima kasih
Saudara saya sebut saja si A akan mengajukan gugatan cerai kepada suaminya karena ketahuan berselingkuh dan melakukan kekerasan secara non verbal baik kepada istri maupun anak-anaknya di rumah (setiap kali pulang rumah selalu bawaannya marah dan setiap kata yang keluar menyakiti hati anggota keluarga semuanya). Ketika dikatakan padanya bahwa si A akan menggugat cerai, dia berkata bahwa tidak akan datang ke pengadilan dan semua hartanya tidak akan bisa dibagi bersama.
Pertanyaan saya :
Masalah pembagian harta gono-gini disini saya mendengar bahwa wanita yang menuntut cerai suaminya tidak berhak mendapatkan sepeserpun hartanya dan semua tanah dan bangunan yang diatasnamakan si A tidak bisa dimiliki oleh si A.
Saya kurang paham dengan pembagian harta gono gini, apakah bisa dijelaskan sesuai dengan hukum yang berlaku ?
Harta gono gini (harta bersama) adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Jika bercerai harta gono gini tersebut akan dibagi antara isteri dan suami yang bercerai.
menjawab pertanyaan anda. Apakah jika isteri yang menggugat cerai maka ia tidak berhak atas harta gono gini? jawabannya isteri tetap berhak atas harta gono gini sekalipun ia yang mengajukan gugata cerai.
Sedang,besarnya pembagian itu tergantung pada putusan hakim yang diasarkan pad hukum yang diaunut pasangan masing-masing misalnya, hukum adat, hukum agama, dan lain sebagainya.
Sekian semoga bermanfaat
Apakah penyebab perceraian mempengaruhi bagian dari harta homo gini?
Contoh jika suami selingkuh lalu di gugat cerai oleh istri. Apakah suami mendapat lebih kecil?.
Terima kasih. Mohon jawabannya
Tidak mempengaruhi. prinsipnya harta gono gini adalah harta bersama, sehingga dibagi dua.
Tolong saran anda , suami saya selingkuh dan skrg tinggal bersama selingkuhannya di rumah bersama yg dimiliki saat menikah . Dan saya ingin dia yg mengurus cerai . Tapi sampai saat ini dia belum mengurus. Apa yg sebaiknya saya lakukan. Dan kami punya 1 anak
jika memang sudah ingin bercerai, sebagai isteri anda bisa mengajukan gugatan cerai. tidak perlu menunggu suami yang mengajukan.
anda juga bisa melaporkan suami anda ke polisi karena telah melakukan perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP, berbunyi sebagai berikut:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
l. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
sekian semoga bermanfaat. terima kasih
sangat bermanfaat..!!!
TERIMA KASIH.. SELAMAT MEMBACA