Beberapa instansi yang wajib menjaga rahasia bank antara lain adalah bank dan pihak yang terafiliasi.
Bank memiliki kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang memiliki kaitan dengan keterangan nasabah penyimpan dan simpanan nasabah sebagaimana yang diamanatkan oleh PBI 2/2000.
Selain bank, sesuai dengan Pasal 40 Ayat (1) dan (2) UU PPSK menyatakan bahwa pihak yang terafiliasi dengan bank juga wajib untuk menjaga rahasia bank.
Pihak terafiliasi yang dimaksud jika mengacu pada Pasal 1 angka 21 UU PPSK adalah:
a. Komisaris atau yang setara, Dewan Pengawas Syariah, direksi atau yang setara atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank;
b. Pihak yang memberikan jasa kepada Bank, di antaranya akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya;
c. Pihak yang mengendalikan atau dikendalikan Bank, baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau
d. Pihak yang menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan turut serta memengaruhi pengelolaan Bank, baik langsung maupun tidak langsung, di antaranya pihak yang mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, dengan anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota Dewan Pengawas Syariah, anggota direksi atau yang setara atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank.”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa instansi yang wajib menjaga rahasia bank bukan hanya bank itu sendiri, melainkan juga melibatkan pihak yang terafiliasi.
Sumber:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (PBI 2/2000).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Artikel hukum ini ditulis oleh Kemas M. Galfadillah – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).