Ini Dia Daftar Pekerjaan Yang Tidak Boleh Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing
Apa saja pekerjaan yang tidak boleh diduduki oleh Tenaga Kerja Asing di Indonesia?
Jawab:
Intisari:Pasal 46 UU Ketenagakerjaan dan Kepmenaker No. 40/2012 mengatur bahwa tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu. Penjelasan lebih lanjut bisa di bawah ini. |
Pasal 46 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) menyatakan:
(1) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.
(2) Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri
Keputusan Menteri yang dimaksud Pasal 46 UUK di atas adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 40/2012).
Di dalam Lampiran Kepmenaker 40/2012 disebutkan jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, sebagai berikut:
-
Direktur Personalia (Personnel Director);
-
Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);
-
Manajer Personalia (Human Resource Manager);
-
Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
-
Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
-
Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
-
Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Emlployee Career Development Supervisor);
-
Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
-
Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer);
-
Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
-
Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
-
Penasehat Karir (Career Advisor);
-
Penasehat Tenaga Kerja (Job Advisor);
-
Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
-
Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
-
Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
-
Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
-
Analis Jabatan (Job Analyst);
-
Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).
Sekian semoga bermanfaat.
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/