Ini Daftar Kejahatan Yang Bisa Dikenakan Pidana Pencucian Uang?
Pada beberapa kasus, tersangka tindak pidana korupsi yang di proses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditetapkan sebagai tersangka pidana korupsi, sekaligus tersangka pidana pencucian uang. Pertanyaan muncul, apakah setiap pidana korupsi dapat dikenakan pidana pencucian uang? dan apakah pidana pencucian uang hanya berlaku untuk pidana korupsi?
Pidana Pencucian Uang (money laundering) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
TPPU sebagai suatu kejahatan punya ciri khas tersendiri dibanding kejahatan lain, yaitu adanya prinsip kejahatan ganda (double criminality), atau juga disebut kejahatan lanjutan (follow up crime), artinya kejahatan ini mengharuskan adanya tindak pidana asal (predicate crime) yang menghasilkan uang yang kemudian hasilnya dilakukan proses pencucian (laundering).
Double Criminalitypada TPPU tak lepas dari sifat transnational crimedari money laundering, dimana terkadang kejahatan dilakukan di suatu negara, sementara hasil kejahatannya “dicuci” di negara lain. Dengan double criminality, maka proses penegakan hukum dapat dilakukan secara bersamaan, lintas yurisdiksi negara.
Lantas, menurut hukum Indonesia, tindak pidana asal (predicate crime) apa saja yang dapat dikenakan TPPU?
Pasal 2 ayat (1) UU TPPU mengatur jenis tindak pidana asal yang dapat dikenanakan pidana pencucian uang sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1)
(1) Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:
- korupsi;
- penyuapan;
- narkotika;
- psikotropika;
- penyelundupan tenaga kerja;
- penyelundupan migran;
- di bidang perbankan;
- di bidang pasar modal;
- di bidang perasuransian;
- kepabeanan;
- cukai;
- perdagangan orang;
- perdagangan senjata gelap;
- terorisme;
- penculikan;
- pencurian;
- penggelapan;
- penipuan;
- pemalsuan uang;
- perjudian;
- prostitusi;
- di bidang perpajakan;
- di bidang kehutanan;
- di bidang lingkungan hidup;
- di bidang kelautan dan perikanan; atau
- tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
Khusus untuk pidana terorisme, punya perbedaan mendasar dari predicate crime pada prinsip double criminality pencucian uang. Dalam tindak pidana terorisme, uang yang diduga akan digunakansecara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme dapat dikenakan pidana pencucian uang, walaupun uang tersebut tidak diperoleh dari suatu tindak pidana. Perbedaan khusus ini diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU TPPU sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (2)
(2) Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.
Ketentuan mengenai jenis tindak pidana yang dikategorikan sebagai predicate crimeberbeda antara satu negara dengan negara lain, tergantung bagaimana suatu negara memaknai “serious crime”sebagai salah satu ciri predicate crime. Hal tersebut juga berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun atau lebih, pada beberapa negara, juga dikenakan pada pidana dengan ancaman pidana 1 (satu) tahun atau lebih.
Kesimpulan
Setiap pidana korupsi, dapat dikenakan pidana pencucian uang secara bersamaan, dan pidana pencucian uang tidak hanya dapat dikenakan terhadap pidana korupsi, tapi juga pidana lain sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU TPPU.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/konsultasikanterkait masalah ini, atau anda perlu pendampingan/bantuan hukum segera hubungi kami di (021) 5701505 atau e-mail info@dntlawyers.comatau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers.
Terima kasih, semoga bermanfaat.