Ini Bentuk-Bentuk Umum Perjanjian Perkawinan
Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan mengenai pentingnya perjanjian perkawinan, waktu pembuatan serta pilihan hukum yang dapat digunakan dalam perjanjian. Lantas, umumnya bagaimana sih bentuk perjanjian perkawinan?
Perjanjian perkawinan merupakan salah satu jenis dari “perjanjian” yang mengikat para pihak dan berlaku seperti undang-undang kepadanya serta harus memenuhi asas konsensualisme yaitu atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Sebagai suatu perjanjian, pada prinsipnya para pihak dibebaskan untuk menentukan substansi perjanjian, sepanjang sesuai dengan syarat sahnya perjanjian. Terdapat 3 (tiga) bentuk jenis perjanjian perkawinan yang umum, sebagai berikut:
1. Perjanjian Percampuran Harta Pribadi;
Terdapat 2 (dua) jenis pencampuran harta yang terjadi dalam perjanjian jenis ini, pertama, pencampuran harta pribadi secara menyeluruh yang meliputi baik harta pribadi sebelum dan sesudah perkawinan terjadi. Kedua, pencampuran harta pribadi terbatas, dimana calon mempelai dapat memilih apakah akan mencampur harta pribadinya yang didapat sebelum perkawinan ataukah hanya akan mencampur harta pribadi setelah perkawinan.
2. Perjanjian Pemisahan Harta Bersama;
Jenis perjanjian ini menyatakan bahwa harta yang didapat oleh masing-masing suami dan isteri selama perkawinan berlangsung akan dipisahkan seluruhnya. Akan tetapi, terhadap hal ini tidak mengecualikan kewajiban suami untuk memberi nafkah dan mencukupi kebutuhan rumah tangga.
3. Perjanjian tentang kewenangan mengadakan pengikatan hipotek
Dalam perjanjian pengikatan ini dapat disepakati bahwa masing-masing pihak dapat memiliki kewenangan untuk mengadakan hipotek baik atas harta pribadi maupun harta bersama.
Artikel hukum ini ditulis oleh Anisa Restya N. F, Legal Intern di DNT Lawyers. Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).