Ingin Mendirikan Perusahaan? Berikut Macam-Macam Modal yang Harus Dimiliki!
Aturan mengenai modal di dalam perusahaan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (“UU 40/2007”). Mengacu pada Pasal 9 ayat (1) terdapat tiga modal yang harus dimiliki untuk mendirikan suatu perusahaan, yaitu :
“… d. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;”
Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang tertulis pada AD. Berdasarkan pada Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (“UU 11/2020”) yang mengubah UU PT, tertulis bahwa :
- Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan.
- Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai modal dasar Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Modal ditempatkan adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasinya, dan saham itu telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki. Ditegaskan pada Pasal 33 UU Nomor 40 Tahun 2007, modal dasar yang harus ditempatkan dan disetor penuh minimal sebesar 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Lebih lanjut menurut M. Yahya Harahap modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan.
Sehingga berdasarkan uraian di atas, untuk dapat mendirikan suatu perusahaan dibutuhkan 3 (tiga) modal. Modal tersebut adalah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
Artikel hukum ini ditulis oleh Kathrine Audrey Delila Quinones – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).