Ingin Jadi Youtuber? Perhatikan Ketentuan Hak Cipta ini!
Saat ini, banyak sekali orang-orang yang bermunculan untuk mengikuti trend dengan membuat kanal youtubenya sendiri, dan intensitasnya meningkat saat masa pandemi. Bahkan banyak artis yang sebelumnya aktif di televisi, beralih profesi menjadi youtuber, tentu hal tersebut dilakukan tidak hanya untuk mencari popularitas semata namun juga sekaligus mencari keuntungan dari adsense youtube.
Namun sayangnya tidak jarang dari mereka yang mengambil jalur pintas dengan melakukan reupload video, mengunggah penggalan video orang lain tanpa seizin pemiliknya, hingga melakukan penjiplakan konten video.
Salah satu kasus penjiplakan konten youtube yang terkenal adalah kasus kanal youtube “Calon Sarjana” yang dihapus oleh youtube akibat melakukan penjiplakan terhadap konten youtuber luar negri tanpa seizin pembuatnya.
Lalu, sebenarnya apakah bagaimana sih pengaturan mengenai hak cipta video di youtube? Apakah ada sanksi bagi yang melakukan “reupload”?:
Pertama perlu disampaikan bahwa ketika seseorang mempublikasikan videonya pada kanal youtube, maka pada saat itu juga yang membuat video tersebut memiliki hak ekslusif atas video serta keuntungan yang timbul dari video tersebut. Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 9 huruf Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang berbunyi:
Pasal 1 ayat 1 UU Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9 Huruf (e) UU Hak Cipta
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
…..
e.Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
Karena yang membuat/uploader memiliki hak ekslusif sebagai pencipta, maka UU Hak Cipta mengatur sanksi bagi siapapun yang melanggar yang melanggar hak pencipta tersebut, termasuk diantaranya melakukan upload ulang atau penjiplakan konten dengan maksud untuk dikomersilkan atau mencari keuntungan atas video tersebut tanpa persetujuan pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta yang berbunyi:
Pasal 113 Ayat (3) Undang-Undang Hak Cipta |
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), |
So, bagi para Youtuber, hati-hati ya….
Artikel hukum ini ditulis oleh Jeff Lintang, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Intern Student di DNT Lawyers. Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait tindak pidana informasi elektronik, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com).