Informasi Apa Saja yang Harus Disampaikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik untuk Memenuhi Kewajiban Fair Disclosure?

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik, informasi informasi yang harus disampaikan antara lain:

  • Penggabungan usaha, pemisahan usaha, peleburan usaha, atau pembentukkan usaha patungan
  • Pengajuan tawaran utnuk pembelian efek perusahaan lain
  • Pembelian atau penjualan saham perusahaan yang nilainya material;
  • pemecahan saham atau penggabungan saham;
  • pembagian dividen interim;
  • penghapusan pencatatan dan pencatatan kembali saham di Bursa Efek; 
  • pendapatan berupa dividen yang luar biasa sifatnya; 
  • perolehan atau kehilangan kontrak penting; 
  • penemuan baru atau produk baru yang memberi nilai tambah bagi perusahaan; 
  • penjualan tambahan Efek kepada masyarakat atau secara terbatas yang material jumlahnya;
  • perubahan dalam pengendalian baik langsung maupun tidak langsung terhadap Emiten atau Perusahaan Publik; 
  • perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris 
  • pembelian kembali atau pembayaran Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk; 
  • pembelian atau penjualan aset yang sifatnya penting; 
  • perselisihan tenaga kerja yang dapat mengganggu operasional perusahaan; 
  • perkara hukum terhadap Emiten atau Perusahaan Publik dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang berdampak material; 
  • penggantian Akuntan yang sedang diberi tugas mengaudit Emiten atau Perusahaan Publik; 
  • penggantian Wali Amanat; 
  • penggantian Biro Administrasi Efek; 
  • perubahan tahun buku Emiten atau Perusahaan Publik; 
  • perubahan penggunaan mata uang pelaporan dalam laporan keuangan; 
  • Emiten atau Perusahaan Publik berada dalam pengawasan khusus dari regulator terkait yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik; 
  • pembatasan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik oleh regulator terkait; 
  • perubahan atau tidak tercapainya proyeksi keuangan yang telah dipublikasikan, secara material;
  • adanya kejadian yang akan menyebabkan bertambahnya kewajiban keuangan atau menurunnya pendapatan Emiten atau Perusahaan Publik secara material; 
  • restrukturisasi utang; 
  • penghentian atau penutupan sebagian atau seluruh segmen usaha; 
  • dampak yang bersifat material terhadap Emiten atau Perusahaan Publik karena kejadian yang bersifat memaksa; dan/atau
  • Informasi atau Fakta Material lainnya.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Jasmine Nurlaila Ananta – Intern DNT Lawyers.

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).

Related Posts
WhatsApp chat