Informasi Apa Saja yang Harus Disampaikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik untuk Memenuhi Kewajiban Fair Disclosure?
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik, informasi informasi yang harus disampaikan antara lain:
- Penggabungan usaha, pemisahan usaha, peleburan usaha, atau pembentukkan usaha patungan
- Pengajuan tawaran utnuk pembelian efek perusahaan lain
- Pembelian atau penjualan saham perusahaan yang nilainya material;
- pemecahan saham atau penggabungan saham;
- pembagian dividen interim;
- penghapusan pencatatan dan pencatatan kembali saham di Bursa Efek;
- pendapatan berupa dividen yang luar biasa sifatnya;
- perolehan atau kehilangan kontrak penting;
- penemuan baru atau produk baru yang memberi nilai tambah bagi perusahaan;
- penjualan tambahan Efek kepada masyarakat atau secara terbatas yang material jumlahnya;
- perubahan dalam pengendalian baik langsung maupun tidak langsung terhadap Emiten atau Perusahaan Publik;
- perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
- pembelian kembali atau pembayaran Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk;
- pembelian atau penjualan aset yang sifatnya penting;
- perselisihan tenaga kerja yang dapat mengganggu operasional perusahaan;
- perkara hukum terhadap Emiten atau Perusahaan Publik dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang berdampak material;
- penggantian Akuntan yang sedang diberi tugas mengaudit Emiten atau Perusahaan Publik;
- penggantian Wali Amanat;
- penggantian Biro Administrasi Efek;
- perubahan tahun buku Emiten atau Perusahaan Publik;
- perubahan penggunaan mata uang pelaporan dalam laporan keuangan;
- Emiten atau Perusahaan Publik berada dalam pengawasan khusus dari regulator terkait yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik;
- pembatasan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik oleh regulator terkait;
- perubahan atau tidak tercapainya proyeksi keuangan yang telah dipublikasikan, secara material;
- adanya kejadian yang akan menyebabkan bertambahnya kewajiban keuangan atau menurunnya pendapatan Emiten atau Perusahaan Publik secara material;
- restrukturisasi utang;
- penghentian atau penutupan sebagian atau seluruh segmen usaha;
- dampak yang bersifat material terhadap Emiten atau Perusahaan Publik karena kejadian yang bersifat memaksa; dan/atau
- Informasi atau Fakta Material lainnya.
Artikel hukum ini ditulis oleh Jasmine Nurlaila Ananta – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).