Perubahan iklim tidak lagi dapat dijawab dengan sekadar janji. Pajak karbon (carbon tax) menjadi langkah nyata yang memberi harga pada setiap emisi yang dilepaskan. Indonesia tidak lagi berada di posisi pasif. Pajak karbon telah menjadi bagian dari sistem perpajakan nasional melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pajak karbon pada dasarnya merupakan pungutan atas emisi karbon yang berdampak pada lingkungan hidup. Konsep ini bertujuan menarifkan biaya dari aktivitas ekonomi yang menghasilkan emisi. Selama ini, dampak lingkungan seperti polusi udara sering kali tidak tercermin dalam biaya produksi. Dengan adanya pajak karbon, pelaku usaha didorong untuk mempertimbangkan konsekuensi lingkungan dan mengambil tanggung jawab atas emisi yang dihasilkan.
Secara normatif, pengaturan pajak karbon di Indonesia memiliki dasar hukum yang cukup jelas. UU HPP menjadi payung hukum utama. Selain itu, komitmen Indonesia terhadap pengendalian perubahan iklim juga ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement. Kerangka pelaksanaannya diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022. Rangkaian regulasi ini menunjukkan bahwa kebijakan pajak karbon tidak berdiri sendiri.
UU HPP menetapkan bahwa pajak karbon dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang membeli barang dengan kandungan karbon atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu. Tarifnya ditetapkan mengikuti harga karbon di pasar karbon, dengan batas paling rendah sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO₂e). Penetapan tarif berbasis harga pasar ini dimaksudkan agar pajak karbon berfungsi sebagai sinyal ekonomi yang efektif.
Penerapan pajak karbon di Indonesia dilakukan secara bertahap. Tahap awal difokuskan pada sektor pembangkit listrik tenaga uap batu bara, dan akan diperluas ke sektor lain sesuai dengan kesiapan ekonomi nasional. Meskipun demikian, efektivitas kebijakan pajak karbon masih menghadapi sejumlah tantangan. Tarif yang relatif rendah dan kesiapan sistem pengawasan emisi menjadi faktor penentu keberhasilannya. Tanpa mekanisme pelaporan dan verifikasi yang memadai, tujuan pengendalian emisi berpotensi tidak tercapai secara optimal. Oleh karena itu, evaluasi dan penyempurnaan kebijakan perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Sabrina Fasha – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change.
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.
- Gambar 1. Ilustrasi Pajak Karbon
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak, “Pajak Karbon dan Upaya dalam Menjaga Lingkungan”, https://pajak.go.id/id/artikel/pajak-karbon-dan-upaya-dalam-menjaga-lingkungan











