Independensi Peradilan Militer: Seberapa Objektif dalam Mengadili Anggotanya?

Peradilan militer diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, yang memberikan kewenangan untuk mengadili anggota militer atas tindak pidana yang dilakukan dalam bertugas maupun di luar tugas. Namun, independensi peradilan militer kerap dipertanyakan karena hakim militer berasal dari anggota TNI aktif. Kondisi ini berpotensi memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan. Selain itu, proses persidangan yang cenderung tertutup, serta adanya pengaruh struktur hierarkis militer juga menambah tantangan dalam mencapai keputusan yang objektif dan adil.

Independensi peradilan dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 Amandemen Keempat, yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan demi menegakkan hukum dan keadilan.  Namun, dalam praktiknya, UU Peradilan Militer masih memberikan yurisdiksi yang luas kepada peradilan militer untuk mengadili anggota TNI, termasuk dalam sejumlah kasus pidana umum.

Beberapa faktor yang menyebabkan peradilan militer belum sepenuhnya objektif diantaranya adalah:

  1. Struktur komando militer yang membuat hakim, jaksa, dan oditur tetap berada di bawah hierarki TNI, sehingga rawan terjadi konflik kepentingan;
  2. Kurangnya transparansi dan pengawasan publik, karena proses persidangan militer umumnya berlangsung secara tertutup dan minim keterlibatan pihak luar;
  3. Belum adanya pemisahan yang tegas antara pelanggaran disiplin militer dan tindak pidana umum yang seharusnya menjadi kewenangan peradilan umum.

Dengan demikian, meskipun secara normatif peradilan militer dinyatakan sah, dalam praktiknya peradilan militer masih menghadapi tantangan serius untuk menjamin independensi dan objektivitas dalam mengadili anggotanya sendiri. Oleh karena itu, reformasi kelembagaan sangat diperlukan agar prinsip keadilan dapat benar-benar ditegakkan.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Angie – Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
  • Richson Kumala Paski Hutajulu, Yurisdiksi Peradilan Militer Sebagai Pra Kondisi Peradilan Umum Dalam penegakan Hukum terhadap anggota Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Umum; (2014); Tesis; Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
  • Fathurrahman Yasir, et. al, Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Umum Bagi Prajurit TNI Di Lingkungan Peradilan Militer, Vol. 2 No. 9; 2021, Journal of lex Generalis (JLG).
Related Posts
WhatsApp chat