Iklan yang Tidak Sesuai dengan Produk Aslinya, Apa yang Dapat Dilakukan Konsumen?
Pada dasarnya semua konsumen berhak mendapatakan informasi yang jujur, dan tidak menyesatkan konsumen. Tetapi kerap kali Produk yang dibeli oleh Konsumen tidak sesuai dengan apa yang di iklankan. Terhadap hal tersebut, konsumen yang dirugikan dapat menuntut pelaku usaha periklanan untuk bertanggugjawab terhadap kesesatan yang diberikan sehingga konsumen dirugikan.
Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa “Pelaku usaha periklanan harus bertanggung jawab atas penawaran (iklan) yang telah diproduksi dan segala akibatnya yang dtimbulkan oleh iklan tersebut”. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan atas pelaku usaha periklanan tersebut karena telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPer.
Pasal 1365 KUHPer
“Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
Beban pembuktian secara keseluruhan diberikan kepada konsumen. Sehingga, konsumen harus membuktikan bahwa Pelaku Usaha melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan pada Pasal 1865 KUHPerdata.
Pasal 1865 KUHPerdata
“Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.”
Artikel hukum ini ditulis oleh Linomario Lotharsyah – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).