Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata: Yang Mana Sebaiknya Digunakan oleh Orang Beragama Islam?
Yang sebaiknya digunakan adalah hukum waris Islam apabila perkara ini adalah perkara waris Islam. Hal ini dikarenakan merujuk pada ketentuan umum Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, menyatakan sebagai berikut:
“para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang akan digunakan dalam pembagian warisan, dinyatakan dihapus.”
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, asas pilihan hukum yang menyatakan setiap orang atau para pihak yang berperkara di pengadilan dibebaskan untuk menentukan hukum yang akan digunakan kini tidak lagi berlaku. Dengan demikian maka jelas bahwa penggunaan hukum waris bagi orang Islam adalah menggunakan hukum waris Islam. Lebih lanjut, apabila terdapat perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris maka hukum waris yang digunakan disesuaikan dengan agama yang dianut oleh pewaris. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 172 K/Sip/1974 yang menyatakan ”bahwa dalam sebuah sengketa waris, hukum waris yang dipakai adalah hukum si pewaris.”
Artikel hukum ini ditulis oleh Sanditya Ibnu Hapinra – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).