16th May 2019
by DnT Lawyers
Artikel, White collar Criminal Defense, Civil, and Commercial Dispute
0 comments
Hubungan Tindak Pidana Asal Dengan Pencucian Uang?
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak akan terjadi jika tidak didahului dengan tindak pidana asal. Meski didahului dengan tindak pidana asal, tapi untuk memproses tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan dulu tindak pidana asalnya.
Adapun hubungan tindak pidana asal dengan TPPU bisa dijelaskan sebagai berikut:
1. Hubungan Tindak Pidana Asal Dengan TPPU
TPPU tidak akan terjadi bila tidak didahului oleh tindak pidana asal, sebab objek TPPU adalah harta kekayaan yang dihasilkan dari tindak pidana asal. Dasar hukumnya bisa dilihat dalam Pasal 2 ayat 1 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang intinya menyebutkan ada 26 (dua puluh enam) tindak pidana asal pencucian misalnya korupsi, penyuapan, narkotika, dst.
2. Kehendak Jahat
Kehendak jahat (mens rea) antara tindak pidana asal dan TPPU berbeda. TPPU lebih menekankan pada harta kekayaan yaitu tindakan menyamarkan, menggunakan, mentransfer, menempatkan uang/harta yang bersumber dari tindak pidana, (selengkapnya lihat Pasal 3, 4, 5 UU TPPU) sementara mens rea tindak pidana asal tidak selalu berkaitan dengan menyamarkan harta kekayaan.
3. Tempus (waktu)
TPPU bisa terjadi pada saat hampir bersamaan, ataupun setelah terjadi tindak pidana korupsi. Lazimnya ada jeda waktu antara tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang. Namun, misalnya dalam perkara korupsi yang dilakukan secara berulang, maka tindak pidana korupsi dan TPPU dapat terjadi secara bersamaan.