Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Melakukan Demonstrasi
Hal yang harus dilakukan sebelum melakukan demonstrasi adalah memberitahukan rencana demonstrasi secara tertulis tersebu tkepada Polri. Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU 9/1998).
Pasal 10 UU 9/1998
- Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
- Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
- Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
- Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Apabila melanggar ketentuan tersebut diatas, maka dapat dibubabarkan dengan hukum sebagaimana yang diterangkan Pasal 15 UU 9/1998, “Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 dan Pasal 11.”
Jadi hal yang harus dilakukan sebelum melakukan Demonstrasi adalah memberitahukan rencana demonstrasi secara tertulis tersebut kepada Polri.
Artikel hukum ini ditulis oleh Bahren Dalimunthe, S.H. – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).