Hak-Hak Tersangka/Terdakwa dalam KUHAP (III)
XI. Berhak untuk diadili di sidang yang terbuka untuk umum (Pasal 64 KUHAP).
Ketentuan ini dimaksudkan untuk adanya transparansi dan masyarakat bisa mengikuti serta mengawasi apa yang terjadi di persidangan. Selain itu ketentuan ini juga sejalan dengan Asas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum.
XII. Berhak mengajukan permohonan pra peradilan (Pasal 77 KUHAP).
Dalam hal penangkapan dan penahanan tersangka tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan maka hal ini dapat dimohonkan praperadilan, dan apabila terbukti bahwa penangkapan dan penahanan itu tidak sah, maka tersangka wajib dibebaskan dan diberikan ganti rugi.
XIII. Berhak meminta turunan berita acara pemeriksaan (Pasal 72, 143 ayat 4, 226 KUHAP).
Tersangka ataupun terdakwa berhak meminta turunan berita acara pemeriksaan pada semua tingkat pemeriksaan baik berupa Berita Acara Pemeriksaan, berkas perkara termasuk surat dakwaan, termasuk putusan hakim untuk kepentingan pembelaannya.
XIV. Berhak untuk mengajukan banding, kasasi, dan upaya hukum lainnya (Pasal 67, 244, 263 KUHAP).
Terdakwa yang tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan oleh hakim kepadanya dapat melakukan upaya hukum banding, kasasi, atau bahkan peninjauan kembali (PK), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
XV. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi (Pasal 68, 97 KUHAP).
Tersangka atau terdakwa yang merasa dirugikan dalam proses perkara pidananya baik karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan dapat menuntut ganti rugi dan rehabilitasi.
Sumber:
-
UU No. 8 tahun 1991 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
-
Supramono, G, Bagaimana Mendampingi Seseorang di Pengadilan, Penerbit PT Djambatan, Jakarta, 2008.
Sebelumnya…
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/