Hak-hak Terpidana Korupsi yang Dicabut Menurut Hukum
Hukuman bagi Terpidana kasus korupsi selain berupa pidana pokok (penjara dan/atau denda) dapat juga dijatuhi hukuman tambahan seperti pencabutan hak-hak tertentu sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU TIPIKOR”) Pasal 18 ayat (1) huruf d yang berbunyi:
Pasal 18 ayat (1) huruf d UU TIPIKOR
“Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
- pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.”
Adapun jenis-jenis hak yang dapat dicabut tersebut diatur lebih rinci dalam Pasal 35 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
Pasal 35 ayat (1) KUHP
“Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah:
- Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
- Hak memasuki angkatan bersenjata;
- Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum;
- Hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atau penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri;
- Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;
- Hak menjalankan mata pencaharian tertentu.”
Artikel hukum ini ditulis oleh Inggis Salsabila, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Intern Student di DNT Lawyers. Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait tindak pidana informasi elektronik, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com).