Girik vs Sertifikat Hak Milik, mana lebih kuat?
Selamat malam DNT Lawyers, saya memiliki tanah sawah peninggalan orang tua di Gowa Sulawesi Selatan, namun karena saya telah pindah ke Surabaya saya sudah lama tidak mengunjungi sawah itu, sementara Girik aslinya masih saya pegang. Belakangan saya ketahui sawah tersebut telah disertifikatkan atas nama paman saya. Pertanyaan saya, mana yang lebih kuat Girik atau Sertifikat Hak Milik?
Petta Sukma, Surabaya
Secara hukum, tanah non-sertifikat, misalnya tanah girik atau tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari desa atau kecamatan, bukan merupakan bukti kepemilikan tanah. Perlu kami jelaskan bahwa Girik merupakan surat keterangan objek atas tanah yang menunjukan penguasaan lahan untuk keperluan perpajakan.
Setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana dirubah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 girik tidak lagi diakui sebagai bukti hak atau kepemilikan atas tanah. Sehingga ketika terjadi permasalahan antara Sertifikat tanah dengan girik, maka yang lebih diakui hukum adalah sertifikat hak milik.
Namun demikian pada banyak kasus di Pengadilan, suatu sengketa hak atas tanah dimenangkan oleh pemegang Girik. Hal tersebut antara lain karena pemegang girik dapat membuktikan kepemilikannya atas tanahnya antara lain dengan catatan historis dalam buku tanah dan atau warkah tanah, bukti penguasaan fisik tanah, serta dapat membuktikan penerbitan SHM terdapat cacat hukum yang menyebabkan penerbitan SHM batal demi hukum atau dapat dibatalkan.
Artikel hukum ini ditulis oleh Arian Nathan Parheheon, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Intern Student di DNT Lawyers. Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait tindak pidana informasi elektronik, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com).