Dirugikan Karena Pemberitaan di Media, Ini Langkah Hukum Yang Dapat Anda Lakukan!
Selamat Malam DNT Lawyers, beberapa hari lalu saya merasa dirugikan akibat pemberitaan di media, terlebih media tersebut tidak meminta konfirmasi kepada saya terlebih dahulu. Apa langkah yang bisa saya lakukan?
Terimakasih mohon penjelasannya.
Sepanjang media itu berbadan hukum dan berita yang dimuat ada sumbernya maka itu dikatakan sebagai karya jurnalistik sehingga apapun masalahnya, mekanismenya diselesaikan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (“UU Pers”).
Langkah yang dapat dilakukan, jika merasa dirugikan atas pemberitaan di media, dengan mekanisme Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Pasal 1 angka 11 UU Pers:
“Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”
Pasal 5 ayat (2) :
“Pers wajib melayani hak jawab
Berdasarkan hal tersebut, jika ada yang merasa dirugikan terkait informasi di media dan belum diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi, maka segera layangkan hak jawab terhadap media tersebut, media tersebut berkewajiban untuk menerbitkan atau memuat hak jawab yang diterimanya.
Namun, jika media tidak melayani atau menerbitkan hak jawab maka pers atau perusahaan media tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers:
“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)’’
Ada beberapa kasus perdata yang telah diputus terkait dengan pemberitaan yang merugikan, salah satunya adalah gugatan Marimutu Terhadap Koran Tempo, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim karena salah satu pertimbangannya Marimutu sebagai penggugat belum menggunakan hak jawabnya terkait pemberitaan di koran tempo yang .
menurutnya merugikan.
Selain itu, anda juga dapat mengadukan ke dewan pers jika berita tersebut diduga melanggar UU Pers dan kode etik.
Sekian, semoga bermanfaat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Aldi Raharjo – DNT Lawyers. Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).