Permasalahan terkait bukti kepemilikan tanah di Indonesia mendorong pemerintah untuk berinovasi di era digital ini. Melalui regulasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah akan mengubah sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Pasal 1 angka 8 menyatakan:
“Sertifikat elektronik yang selanjutnya disebut Sertifikat‑el adalah Sertifikat yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik.”
Penerbitan sertifikat tanah secara elektronik dapat meningkatkan efesiensi dan keamanan dalam pengelolaan sertifikat tanah. Secara umum, sertifikat elektronik (sertifikat-el) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN dapat dijadikan jaminan, selama sudah terdaftar secara sah dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Sertifikat-el memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat tanah fisik (konvensional), karena merupakan hasil digitalisasi dari dokumen yang telah diverifikasi.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang menyatakan:
“Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.”
Meskipun sertifikat fisik masih relevan dan tetap digunakan dalam beberapa situasi seperti transaksi jual-beli tanah atau sebagai jaminan pinjaman, kehadiran sertifikat elektronik memberikan keunggulan dalam fleksibilitas, aksesibilitas, kemudahan dalam administrasi pertanahan, serta memiliki kekuatan pembuktian yang setara dengan sertifikat fisik. Penggunaan teknologi elektronik dalam administrasi pertanahan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan dalam pelayanan serta meminimalkan sengketa terkait tanah.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Wita Sari Peranginangin – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Peraturan Menteri ATR/BPN No 1 tahun 2021 Mengenai sertifikat elektronik.
- Peraturan Menteri ATR/BPN No 3 tahun 2023 Tentang penerbitan dokumen elektronik dalam Kegiatan pendafatarn tanah.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.