Dapatkah OJK Memberhentikan Pemegang Saham Pengendali pada Sebuah Bank?
OJK dapat memberhentikan pemegang saham pengendali di sebuah bank, apabila syarat-syarat untuk memberhentikan pemegang saham pengendali tersebut telah terpenuhi.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK 27/2016”), menyatakan bahwa:
“OJK membatalkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, apabila setelah persetujuan diberikan:
a. diketahui bahwa informasi atau dokumen yang disampaikan dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan tidak benar sehingga menjadi tidak memenuhi persyaratan; dan/atau
b. terdapat informasi yang diperoleh dari otoritas lain yang mengakibatkan pihak yang telah disetujui menjadi tidak memenuhi persyaratan.”
Berdasarkan ketentuan Pasal tersebut, dapat diketahui bahwa apabila pemegang saham pengendali memberikan informasi yang tidak benar dan/atau terdapat informasi lain yang menyebabkan pemegang saham pengendali tersebut menjadi tidak memenuhi persyaratan maka OJK dapat melakukan pemberhentian kepada pemegang saham pengendali.
Kemudian terhadap pemegang saham pengendali yang diberhentikan tersebut, maka berdasarkan Pasal 28 (2) POJK 27/2016 akan berlaku kepadanya ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 22 POJK tersebut.
Artikel hukum ini ditulis oleh Jasmine Nurlaila Ananta – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).