Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU Kepailitan), pekerja dapat di PHK oleh perusahaan pasca putusan pailit melalui kurator dalam jangka waktu 45 hari.
Hak karyawan yang di PHK tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU Kepailitan yang menyatakan sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, upah yang terutang sebelum maupun sesudah putusan pernyataan pailit diucapkan merupakan utang harta pailit. Dalam ketentuan ini, karyawan yang memiliki hak untuk menerima pembayaran upahnya dianggap sebagai kreditor preferen. Sebagaimana dengan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, kemudian atas pembayaran upah karyawan sebagai kreditur Preferen tersebut wajib didahulukan dibanding kreditur lainnnya sebagaimana Putusan MK No. 67/PUU-XII/2013.
Dengan demikian, karyawan yang di PHK karena perusahaan tempatnya bekerja mengalami pailit tetap dan wajib mendapatkan hak-haknya selama bekerja di perusahaan tersebut, kemudian perusahaan wajib mendahului pembayaran atas hak-hak yang diterima oleh karyawan.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Angie – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XII/2013.