Cara Memahami Masalah Hukum Jaminan: Sifat Jaminan
Intisari:Sifat Jaminan pada umumnya adalah sifat yang memberikan hak jaminan untuk pelunasan utang, bukan hak untuk memiliki benda yang dijaminkan. |
Dalam kehidupan bermasyarakat, paling tidak kita pernah mendengar istilah jaminan. Jaminan ini biasanya selalu dikaitkan dengan masalah utang. Misalnya, Ada orang yang mau pinjam uang dan si peminjam minta jaminan.
Pemahaman umum di masyarakat, jaminan itu digunakan untuk “jaga-jaga” kalau debitur atau orang yang berutang tidak mengembalikan uang yang dipinjam, maka jaminan bisa diambil oleh si kreditur sebagai bentuk pelunasan utang debitur. Benar tidak anggapan demikian, mari kita bahas.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jaminan adalah tanggungan atas pinjaman yang diterima[1]. Secara umum jaminan diartikan sebagai penyerahan kekayaan, atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang.[2]
Jadi pada dasarnya seluruh harta kekayaan debitur menjadi jaminan dan diperuntukkan bagi pemenuhan kewajiban kepada semua kreditur secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 1131 KUHPerdata yang berbunyi:
“Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.”
Sementara Hukum Jaminan, menurut J Satrio adalah peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur. Ringkasnya, hukum jaminan adalah hukum yang mengatur tentang jaminan piutang seseorang.[3]
Sifat Jaminan
Sifat Jaminan pada umumnya adalah sifat yang memberikan hak jaminan untuk pelunasan utang, bukan hak untuk memiliki benda yang dijaminkan.
Jadi seandainya debitur cidera janji atau tidak bisa melunasi utangnya kepada kreditur, kreditur tidak bisa memiliki atau mengambil benda yang dijaminkan kepadanya tersebut sebagai miliknya. Melainkan kreditur harus menjual benda milik debitur yang dijaminkan kepadanya tersebut secara lelang di muka umum.
Hasil penjualan barang jaminan tersebut lalu digunakan untuk melunasi utang debitur kepada kreditur. Setelah digunakan untuk melunasi utang debitur, jika masih terdapat sisa, maka kreditur harus mengembalikan sisa uang tersebut kepada debitur.
Jika hasil penjualan ternyata masih belum cukup melunasi utang debitur, maka kekurangannya tetap harus dilunasi debitur.
Intinya, jaminan tidak memberikan hak untuk memiliki benda yang dijaminkan, melainkan memberikan hak jaminan untuk pelunasan utang.
Sekian, semoga bermanfaat.
Sumber:
-
YLBHI dan PSHK, Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia, (Jakarta : YLBHI, 2007)
-
Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2007)
-
http://kbbi.web.id/jamin diakses tanggal 4 Juli 2016.
[1]Op.Cit, http://kbbi.web.id/jamin diakses tanggal 4 Juli 2016.
[2] YLBHI, Op.Cit, 2007, hal. 140.
[3] J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2007), hal. 3.
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/