Bolehkah Tidak Memberikan Karwayan yang di-PHK Pesangon atas Dasar Peraturan Perusahaan?
Selamat siang pak, saya mau konsultasi tentang Masalah PHK. Saya mendapat PHK perusahaan menyatakan tidak memberi uang hak PHK, Dengan pelanggaran SP3, Tentang masalah kehadiran. Status saya sudah karyawan tetap, dengan masa kerja 2thn sepuluh bulan
Alasan perusahaan tidak memberikan pesangon karena mengacu pada peraturan perusahaan Saya sudah mengadu pada Disnaker tentang permasalahan saya ini. Disnaker menyatakan saya dapat Hak pesangon, tetapi pihak perusahaan tetap tidak memberikan pesangon. Apakah boleh seperti itu dan bagaimana langkah selanjutnya?
Intisari:Pertama, Perusahaan wajib membayarkan pesangon kepada Anda dan hak-hak normatif lainnya sebagai akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja.Kedua, jika ada peraturan perusahaan ataupun ketentuan-ketentuan dalam peraturan perusahaan yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan maka peraturan perusahaan ataupun ketentuan-ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum. Sehingga yang dipakai sebagai acuan adalah yang apa yang diatur dalam UUK.Ketiga, jika anjuran Disnaker (tripartit) tidak dilaksanakan, langkah selanjutnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. |
Dengan asumsi yang bapak sampaikan ini benar, bahwa bapak adalah karyawan tetap dan di PHK karena masalah ketidakdispilinan (kehadiran), maka sebagai akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Perusahaan WAJIB memberikan Anda uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK).
Soal besaran pesangon, Untuk masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, berhak mendapat pesangon sebesar 3 (tiga) bulan upah; (lihat Pasal 156 ayat (2) huruf c UUK)
Soal uang penghargaan masa kerja, Anda tidak dapat karena untuk dapat penghargaan masa kerja minimal sudah bekerja selama 3 (tiga) tahun; (lihat Pasal 156 ayat (3) UUK)
Soal uang penggantian hak yang seharusnya diterima itu terdiri dari a) cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; b) biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; c) penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (limabelas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; d) hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (lihat Pasal 156 ayat (4) UUK).
Jika ada dari komponen-komponen tersebut yang belum Anda terima, Anda bisa memintanya/menuntutnya ke perusahaan, sebab itu adalah hak Anda yang dilindungi dan dijamin Undang-Undang
Soal alasan perusahaan yang tidak memberikan Pesangon karena atas dasar peraturan perusahaan itu tidak dapat dibenarkan menurut hukum. Pasal 111 ayat (2) UUK mengatakan, “Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah kualitas atau kuantitasnya dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila ternyata bertentangan, maka yang berlaku adalah ketentuan peraturan perundang-undangan (lihat Penjelasan Pasal 111 ayat (2) UUK) .
Dengan kata lain peraturan perusahaan yang bertentangan dengan UU batal demi hukum sehingga yang berlaku adalah ketentuan yang ada dalam UU. Jadi perusahaan Wajib membayarkan pesangon kepada Anda sebagai akibat PHK sekalipun peraturan perusahaan mengatur berbeda.
Jika anjuran Disnaker yang menganjurkan perusahaan membayar pesangon tidak dilaksanakan perusahaan, langkah selanjutnya adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dalam hal ini Pengadilan Industrial di mana perusahaan berdomisili.
Kesimpulan:
Pertama, Perusahaan wajib membayarkan pesangon kepada Anda dan hak-hak normatif lainnya sebagai akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja.
Kedua, jika ada peraturan perusahaan ataupun ketentuan-ketentuan dalam peraturan perusahaan yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan maka peraturan perusahaan ataupun ketentuan-ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum. Sehingga yang dipakai sebagai acuan adalah yang apa yang diatur dalam UUK.
Ketiga, jika anjuran Disnaker (tripartit) tidak dilaksanakan, langkah selanjutnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Sekian semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
-
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/
Malam pak, saya bekerja disalah satu Industry makanan terkemuka di Indonesia selama 3 tahun 3 bulan dan sudah karyawan tetap, dalam perusahaan yang saya tempati terdapat aturan yang mengatur tentang dilarangnya karyawan berjanggut, akan tetapi saya sempat protes karena bagian/divisi yang memeriksa janggut kami juga seorang yang memelihara janggut. Pertanyaan saya apakah jika nantinya saya diberikan sanksi terhadap pelanggaran yang telah saya lakukan (sesuai peraturan perusahaan) yakni tetap memelihara janggut hingga saya mendapat SP1, SP2, SP3 hingga dikeluarkan, apakah saya tetap dapat pesangon? Jika iya mohon dirincikan beserta hak hak lainnya bila memang ada. Terima kasih
Selamat siang pak. Disini saya ingin bertanya. Adik saya dipecat sebelah pihak dan mereka berstatus suami istri satu perusahaan. Mereka bekerja selama 2 tahun 8 bulan. Alasan pemecatanya tidak masuk akal dan tanpa surat teguran/SP . Boleh kah mereka menuntut 2xlipat pesangon atau ada hak normatif lain . Mohon petunjuknya pak. Terima kasih sebelum nya.
bila PHK nya tidak beralasan, maka menurut hukum itu dapat ditafsirkan sebagai efisiensi. dan Karyawan yang PHK akibat efisiensi berhak menuntut 2 kali pesangon. Terima kasih
saya pekerja assisten adm sudah 7 tahun lebih ssya bekerja lalu di phk..
surat p.k.w.t
hrd menyatakan habis kontrak ..
dan surat kontrak di buat dalam 1 hari
misal 2012,2013,2014,2015 dalam dalam 5 rangkap sekaligus dan 1 hari
karena sudah bekerja lebih dari 3 tahun, anda termasuk sebagai pegawai tetap. sehingga bila di PHK berhak atas pesangon dan hak-hak lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 156 UU Keteangakerjaan. Terima kasih
Maaf saya mau nanya, saya sudah bekerja selama 5 thn di perusahaan, yang jdi pertanyaan saya adalah di perusahaan saya bekerja setiap ada karyawan yang melakukan fraud perusahaan selalu meminta karyawan tsb untuk resaign untuk menghindari Pesangon yang di terima karyawan tsb.. Langka apa yang perlu kami ambil sebagai karyawan swasta..??
Dengan asumsi bahwa benar ada karyawan yang melakukan fraud dan ia tidak mau mengundurkan diri, maka yang bisa dilakukan karyawan adalah menolak memuat surat resign. Namun perusahaan juga bisa mem-PHK karyawan yang bersangkutan dan melaporkan karyawan yang bersangkutan ke polisi. Terima kasih
Maaf saya mau bertanya,
Saya dan teman saya di phk karena warehouse saya dialihkan ke perusahaan lain diluar kota .saya tidak ikut karena lokasi yg jauh dan sistem kontrak.tp perusahaan hanya bisa memberikan pesangon 1pmtk seharusnya menurut uu 2pmtk .kalo tidak mau disuruh kerja lagi tapi suasananya sudah tidak enak lg . pdahal waktu itu saya masih mau kerja tapi perusahaan tetep mau phk. Perusahaan saya adalah pma yang sedang berkembang.apa yang harus saya lakukan.
terimakasih
langkah yang bisa dilakukan adalah, melakukan perundingan bipartit (dua belah pihak antara anda dan perusahaan) di sana anda sampaikan keinginan anda agar diberikan pesangon sesuai UU. apabila perusahaan sepakat maka masalah selesai. namun apabila perusahaan tidak sepakat anda bisa melaporkan ke suku dinas tenaga kerja di wilayah mana perusahaan berada untuk perundingan tripartit (kali ini ada orang suku dinas tenaga kerja sebagai mediator) bila tidak sepakat lagi, maka anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Terima kasih
Selamat malam
Saya seorang katyawan disuatu perusahaan dengan sistem kontrak.
Saya sudah bekerja selama 8tahun dengan sistem kontrak selama 1tahun sekali. Setiap Sebelum perpanjangan kontrak diberikan status masa jeda selama satu bulan tetapi masih tetap bekerja selama satu bulan itu dengan status karyawan harian lepas, pasilitas dan gaji sama saja hanya status yang berubah. Setelah satu bulan baru tanda tangan kontrak kerja lagi, begitu seterusnya selama 8 tahun.
Yang ingin saya tanyakan apakah status saya sudah menjadi karyawan tetap dimata hukum dan UU. Apakah bila di PHK saya berhak mendapatkan pesangon. Terima kasih
Menunrut hukum anda sudah jadi karyawan tetap karena sudah kerja lebih dari 8 tahun. praktek-praktek seperti itu bisanya akal-akalan perusahaan agar tidak mengangkat karyawannya jadi pegawai tetap. Terima kasih
Slmtsiang pak
suami saya jg sama di PHK karna tidak masuk.kerja sehari padahal sblmnya sudah minta izin..dan perusahaan memecat suami saya karna alsan itu…
d.saat suami saya ingin minta hak PHK perusahaan tidak memberi sepeser pun padahal suami saya sudah mengabdi kerja selama 5tahun..mohon bantuan dan penjelasan nya saya harus bagaimana
bila di PHK, maka perusahaan wajib membayarkan pesangon. bila tidak diberikan orang yang di-PHK dapat melakukan langkah-langkah hukum mulai dari negosiasi (bipartit) dua belah pihak dengan perusahaan, kalau gagal bisa melaporkan ke suku dinas ketenagakerjaan di wilayah perusahaan berdomisili, bila masih gagal, bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan. Terima kasih
Pada pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berisi:
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Saya sudah bekerja selama 9 tahun 5 bulan. Dan perusahaan memberhentikan saya dengan alasan perusahaan mau dipindahtangankan ke orang lain, dan tidak ada lowongan baru untuk saya.
Saya baca di UU klo seharusnya saya mendapatkan UP dan atau UPMK dan uang penggantian hak.
Istilah “dan atau” ini maksudnya gimana ya pak?
Apakah perusahaan boleh hanya membayarkan saja UPMK tanpa membayarkan UP pak?
Terima kasih sebelumnya.
“dan atau” itu berarti bisa salah satu, bisa juga keduanya. jadi pilihannya bisa seperti ini:
1. Perusahaan wajib membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja
2. Perusahaan wajib membayar uang pesangon (saja)
Untuk kasus anda, menurut hukum sudah memenuhi kriteria sebagai pengawai tetap, sehingga apabila terjadi PHK maka anda berhak atas uang pesangon dan penghargaan masa kerja, yang besarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
Terima kasih
Maaf mau bertanya..saya bekerja 5 tahun dengan sistem kontrak per 1 tahun sekali..pada tgl 1 sep 2017 karena perusahaan mengalami masalah bpom semua karyawan di berhentikan tanpa ada pesangon sedikitpun.
Apakah dengan kasus seperti saya ini saya bisa menuntut pesangon saya?karena perusahaan setiap kami tanyakan tidak pernah merespon sedikitpun..kemana kami bisa meminta bantuan atas nasib yg kami terima ini.terima kasih.
Anda tetap bisa menuntut hak anda. Caranya undang perusahaan untuk negosiasi soal hak-hak kalian (bipartit), jika perusahaan tidak mau atau gagal perundingan, laporkan ke suku dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi di wilayah perusahaan anda berada (misalnya jakarta selatan, timur dsb) nanti pihak sudinaker yang akan memediasikan. namun jika tetap juga tidak ada titik temu. maka selanjutnya bisa mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial. Terima kasih
Melanjutkan kasus yg diatas, apabila pesangon yg didapatkan hanya 1x gaji dan perusahaan (PMA) tidak memberikan lagi karena alasan tidak ada dana apakah masih dapat diajukan gugatan saudara admin?
Masa kerja saya 2 tahun 4 bulan sampai juni 2017 ini. Saya dan teman saya dipecat karena menggugat THR yg tidak dibayar perusahaan dengan alasan keuangan.
Terima kasih.
Tetap bisa.
Prosedurnya, undang perusahaan untuk mediasi (bipartit) semoga mereka mau bayar, tapi jika mediasi gagal dan perusahaan tetap tidak mau bayar, anda bisa melaporkan ke dinas tenaga kerja (disnaker) di wilayah perusahaan berdomisili. misalnya Perusahaan anda berdomisli di Jakarta Timur, maka anda melaporkan perusahaan ke disnaker Jakarta Selatan. jika perusahaan tetap tidak mau bayar, anda bisa menggugat ke pengadilan.
jika anda bisa maju sendiri, silahkan tapi jika tidak maka gunakan konsultan hukum/pengacara untuk membantu anda. Terima kasih