Bolehkah Terdakwa Mencabut BAP di Persidangan?
Selamat malam Pak Boris Tampubolon, apabila tersangka memberikan BAP karena ditekan atau mengalami kekerasan apakah ia secara hukum boleh mencabut BAP tersebut di persidangan?
Intisari:Mencabut BAP di persidangan itu boleh. BAP tersangka yang dibuat di bawah tekanan atau kekerasan adalah tidak sah. Apalagi secara hukum, yang menjadi fakta hukum adalah apa yang disampaikan di persidangan, BUKAN yang disampaikan di BAP. |
Penyiksaan dan/atau tekanan dari penegak hukum saat memeriksa tersangka/terdakwa adalah tidak dibenarkan hukum. Sebab selain merupakan bentuk tindak pidana penganiayaan juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. (Segera laporkan oknum tersebut ke propam untuk pelanggaran etiknya da/atau ke polisi untuk tindak pidananya).
Menurut hukum, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. Dasar Hukumnya, Pasal 52 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbunyi:
“Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim”
Prinsipnya, agar pemeriksaan dapat mencapai hasil yang tidak menyimpang daripada yang sebenarnya, maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut. Oleh karena itu, wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa (lihat penjelasan Pasal 52 KUHAP).
Apabila saat diperiksa polisi (di BAP) tersangka mengalami penyiksaan atau tekanan sehingga dengan terpaksa memberikan keterangan yang tidak benar di dalam BAP, maka tersangka/terdakwa bisa mencabut (menyatakan tidak benar) keterangan dalam BAP tersebut di persidangan dengan menyampaikan alasan disiksa dan ditekan tadi.
Sebab menurut KUHAP, yang menjadi fakta hukum adalah yang disampaikan di persidangan BUKAN di BAP. Jadi tidak usah terpaku dengan BAP.
Prinsipnya kalau isi BAP itu benar maka akui, tapi jika tidak benar sampaikan tidak benar. Dasar hukumnya, Pasal 189 ayat 1 KUHAP, berbunyi:
“Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri”.
Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan mencabut BAP yang diperoleh dari penyiksaan atau tekanan itu boleh. Apalagi secara hukum, yang menjadi fakta hukum adalah apa yang disampaikan di persidangan, BUKAN yang disampaikan di BAP.
Sekian semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
-
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/