Bolehkah perusahaan menahan ijazah mantan karyawan?
Saya adalah mantan karyawan di salah satu perusahaan swasta. Saya di PHK sekitar 2 bulan lalu. Pada awal bekerja, perusahaan mewajibkan saya dan pekerja yang lain menyerahkan ijazah kami ke perusahaan. Tapi begitu saya di-PHK perusahaan tetap menahan ijazah saya dan tidak juga mengembalikanya ke saya. Hal itu sangat merugikan saya. Padahal saya sangat butuh itu untuk mencari pekerjaan di tempat lain. Pertanyaannya, apakah boleh perusahaan menahan ijazah mantan pekerjanya yang notabene sudah tidak bekerja lagi di sana, dan langkah hukum apa yang bisa saya lakukan. Terima Kasih
Adam, Medan
Jawaban
Terima kasih atas pertanyaannya.
Perusahaan tidak boleh menahan ijazah orang yang sudah tidak bekerja lagi di Perusahaanya. Jika itu terjadi, maka sudah merupakan bentuk pelanggaran hak orang lain (perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUHPerdata) dan merupakan tindak pidana Pengelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi: “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.
Pasal 372 KUHP berbunyi: “barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Soal langkah hukum ada dua cara yang bisa ditempuh. Cara Pidana dan cara Perdata. Cara pidana dengan melaporkan perusahaan dalam hal ini pihak-pihak terkait misalnya HRD, atau bahkan Direkturnya yang mengetahui atau ada kaitan dengan penahanan ijazah Anda ke Kepolisian setempat atas dasar Penggelapan.
Cara perdata dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke pengadilan agar ijazah anda dikembalikan dan menuntut ganti rugi kepada perusahaan jika ada.
Tapi sebelum mengambil langkah-langkah di atas, ada baiknya Anda menghubungi perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Untuk teknis upaya hukum perdata atau pidana Anda dapat mengkonsultasikan lebih lanjut kepada pengacara.
Sekian jawaban kami. Semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
– Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/