Bolehkah Mengadopsi Anak yang Berbeda Agama?
Seseorang tidak boleh mengadopsi anak yang berbeda agama.
Calon orang tua angkat harus memiliki agama yang sama dengan agama calon anak angkat sebagaimana yang di atur pada Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menyebutkan: “calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.”
Selain itu, hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak (Permensos No. 110/2009), dimana salah satu Prinsip pengangkatan anak meliputi kesamaan agama antara calon orang tua angkat dan calon anak angkat.
Pasal 2 ayat (1) Permensos No. 110/2009
“Prinsip pengangkatan anak, meliputi:
c. COTA harus seagama dengan agama yang dianut oleh CAA;”
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak boleh mengadopsi anak yang berbeda agama, oleh karena itu calon orang tua angkat harus memiliki agama yang sama dengan agama calon anak angkat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Chiko Maulana Anwar – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).