Bolehkah Memberi Kuasa Penuh Kepada Perusahaan Leasing Untuk Menjaminkan Kendaraan Yang Dicicil?
Saya membeli kendaraan secara mencicil dari perusahaan leasing (penjual). Lalu dibuatkan perjanjian. Di dalam perjanjian tersebut terdapat ketentuan bahwa saya memberikan kuasa penuh kepada perusahaan untuk dapat menjaminkan kendaraan yang saya cicil tersebut. Pertanyaannya apakah ketentuan tersebut dibenarkan secara hukum ?
Jawab:
Intisari:Ketentuan yang menyatakan memberikan kuasa penuh kepada perusahaan/pelaku usaha untuk dapat menjaminkan kendaraan yang dibeli secara angsuran adalah DILARANG, tidak sah, dan batal demi hukum. |
Menurut Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), adanya klausul dalam perjanjian yang menyatakan memberikan kuasa penuh kepada perusahaan/pelaku usaha untuk dapat menjaminkan kendaraan yang dibeli secara angsuran dikategorikan sebagai klausul baku, dan itu dilarang.
Pasal 18 ayat 1 huruf h UU Perlindungan Konsumen menyatakan:
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.”
Pasal 18 ayat 3 UU Perlindungan Konsumen:
“Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.”
Pasal 18 ayat 4 UU Perlindungan Konsumen:
“Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.”
Sehingga berdasarkan ketentuan-ketentuan di dalam UU Perlindungan Konsumen di atas, bisa disimpulkan bahwa adanya ketentuan yang menyatakan anda memberikan kuasa penuh kepada perusahaan leasing untuk dapat menjaminkan kendaraan yang dibeli secara angsuran adalah dilarang menurut Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, adalah dilarang dan batal demi hukum. Dan pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan undang-undang.
Sekian semoga bermanfaat.
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/