Bolehkah Gugatan Diajukan Secara Lisan?
Berdasarkan Pasal 120 Herziene Inlandsch Reglement (HIR), maka diatur bahwasannya apabila penggugat buta huruf maka surat gugatannya dapat dimasukkan dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang mencatat gugatan itu atau menyuruh mencatatnya. Terkait tata cara pengajuan gugatan secara lisan ini maka dilakukan dengan:
- Diajukan secara lisan;
- Kepada Ketua Pengadilan Negeri; dan
- Menjelaskan atau menerangkan isi dan maksud gugatan.
Menurut Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan” halaman 48, diterapkannya Pasal 120 HIR sangat mengakomodasi masyarakat Indonesia yang pada saat itu masih buta huruf dan membuat mereka tidak mampu membuat dan memformulasi gugatan tertulis. Maka dari itu adanya gugatan lisan untuk para penggugat yang tidak bisa membaca dan menulis sangatlah menolong mereka. Selanjutnya saat ini ketentuan gugatan secara lisan masih dianggap relevan sebab luasnya wilayah Indonesia dengan ketidakmerataan pembangunan di dalamnya termasuk pendidikan, serta biaya pengacara yang mahal, maka dianggap masih perlu dipertahankan ketentuan daripada Pasal 120 HIR ini.
Artikel hukum ini ditulis oleh Ali Masgartha Mutthahari Kuartanegara – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).