Fotografi olahraga kini menjadi elemen penting dalam lomba lari. Melalui platform digital seperti Fotoyu, peserta dapat membeli potret dirinya saat berlari. Namun, timbul pertanyaan: apakah fotografer berhak memotret dan menjual foto pelari tanpa izin langsung dari subjeknya?
Mengacu kepada Pasal 40 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa karya fotografi termasuk ciptaan yang dilindungi. Oleh karena itu, fotografer otomatis menjadi pemegang hak cipta atas foto yang diambil, termasuk hak untuk memperbanyak dan menjualnya sebagaimana selaras dengan Pasal 4 jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta.
Namun, Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta memberikan batasan bahwa penggunaan potret seseorang untuk kepentingan komersial harus memperoleh persetujuan dari subjek yang bersangkutan. Artinya, meskipun fotografer adalah pemilik hak cipta, ia tidak bisa serta merta mengabaikan hak pribadi pelari yang wajahnya terpotret.
Selain hak cipta, hak atas potret, dan hak privasi, adanya kontraktual dalam sebuah acara olahraga juga tidak boleh diabaikan. Penyelenggara lomba biasanya mencantumkan syarat dan ketentuan yang menyatakan bahwa peserta dianggap menyetujui adanya dokumentasi selama lomba berlangsung. Ketentuan semacam ini sering kali mencakup klausul bahwa penyelenggara berhak menggunakan foto atau video peserta untuk kepentingan publikasi.
Dalam praktiknya, fotografer resmi yang bekerja sama dengan penyelenggara mendapatkan izin tambahan untuk menjual foto-foto tersebut, bahkan sering kali dengan mekanisme resmi melalui platform daring. Sebaliknya, fotografer independen yang memotret tanpa izin penyelenggara dapat menjadi permasalahan, tidak hanya karena melanggar hak cipta atau hak potret, tetapi juga karena melanggar aturan kontraktual yang ditetapkan oleh penyelenggara acara.
Menjual foto pada dasarnya diperbolehkan, sepanjang penjualan itu dilakukan dalam konteks dokumentasi pelari atau dalam lingkup publikasi acara. Namun, penggunaan foto untuk tujuan komersial lebih lanjut, maka harus tetap memerlukan persetujuan subjek foto. Oleh karena itu, fotografer olahraga boleh memotret para pelari dan menjual hasil fotonya di platform seperti Fotoyu, tetapi kewenangan tersebut dibatasi oleh hak atas potret dan hak atas privasi subjek foto.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Elisabeth Graciella – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta