Bolehkah Aparatur Sipil Negara Menjadi Anggota Partai Politik?
Aparatur Sipil Negara mempunyai peranan yang sangat penting sebagai unsur dari terselenggaranya birokrasi pemerintahan. Sebagai bagian dari unsur terselenggaranya pemerintahan yang bebas akan kepentingan atau intervensi dari berbagai pihak, netralitas menjadi hal yang sangat penting yang dibutuhkan bagi seorang Aparatur Sipil Negara. Namun pada faktanya, masih banyak Aparatur Sipil Negara yang tidak menjaga netralitasnya, atau dengan kata lain, secara tersirat menjadi anggota kepengurusan dari sebuah partai politik. Berkaitan dengan hal tersebut, muncul pertanyaan bolehkah Aparatur Sipil Negara menjadi anggota Partai Politik?
Merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya di Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pegawai Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.” Artinya, netralitas menjadi hal yang utama bagi seorang Aparatur Sipil Negara, agar tidak terjadi konflik kepentingan yang dapat memihak dan mempengaruhi berbagai pihak dengan statusnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik juga mengatur di dalam Pasal 2 yang menyatakan bahwa :
- “Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
- Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil”
Berdasarkan uraian di atas, pada dasarnya Aparatur Sipil Negara tidak diperbolehkan untuk bergabung atau menjadi kepengurusan dalam suatu partai politik. Hal ini dipertegas sebagaimana dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan jika terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menjadi pengurus partai politik, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik, maka dapat diberhentikan dari status dan jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Artikel hukum ini ditulis oleh Afrita Miranti – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).