Bisakah Pihak Ketiga Dalam Keputusan Tata Usaha Negara Mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara?
Pihak ketiga dapat mengajukan gugatan Tata Usaha Negara. Siapapun orang atau badan hukum dapat mengajukan gugatan sepanjang ia merasa kepentingannya dirugikan, termasuk pihak ketiga. Hal ini sebagaimana yang diterangkan dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No.41/K/TUN/1994, tanggal 10 November 1994 dengan kaidah hukum yang pada pokoknya mengakui bahwa pihak ketiga atau pihak di luar nama yang tercantum dalam keputusan tata usaha negara berhak mengajukan gugatan.
Putusan Mahkamah Agung RI No.41/K/TUN/1994:
“Penggugat atas nama H. Tjokropranolo adalah direktur utama PT Gatria Tugu Utama menganggap bahwa tindakan Camat Penjaringan selaku pejabat pembuat akta tanah pada tanggal 22 Januari 1991 yang di dalamnya berisi mengalihkan tanah (objek sengketa) kepada PT Gatria Tugu Prima telah merugikan penggugat. Meskipun nama penggugat tidak tercantum di dalam keputusan tata usaha negara tapi penggugat merasa memiliki hak atas penguasaan tanah yang menjadi objek di dalam keputusan tersebut. Oleh karena itu, hakim menganggap pihak ketiga tetap sah sebagai penggugat sesuai pasal 53 ayat (1) UU PTUN.”
Lebih lanjut, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara menegaskan kembali hal tersebut, yang menyebutkan:
“Bagi mereka yang tidak dituju oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara tetapi yang merasa kepentingannya dirugikan maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dihitung secara kasuistis sejak saat is merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan mengetahui adanya Keputusan tersebut.”
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung itu menegaskan bahwa Mahkamah Agung mengakui pihak ketiga berhak mengajukan gugatan atas keputusan tata usaha negara sepanjang ia merasa kepentingannya dirugikan.
Oleh karena itu, hakim tidak dapat menolak gugatan pihak ketiga sepajang pihak ketiga merasa dirugikan dari keputusan tata usaha negara tersebut dan masih dalam jangka waktu yang dihitung secara kasuistis.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pihak ketiga atau pihak di luar nama yang tercantum di dalam keputusan tata usaha negara berhak mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara berdasarkan pasal 53 ayat (1) UU PTUN sepanjang pihak ketiga merasa dirugikan dari keputusan tersebut, sebagaimana Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No.41/K/TUN/1994 dan SEMA No. 2 Tahun 1991.
Artikel hukum ini ditulis oleh Saffah Salisa Az-zahro’ – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).