Sumber Foto
Bisakah Orang Yang Telah Dibebaskan Pengadilan Dituntut Kembali Agar Dihukum?
Pertanyaan:
Selamat pagi DNT Lawyers, perkenalkan nama saya Radityo. Beberapa minggu lalu, adik saya menjadi korban penganiayaan di kampusnya sehingga pelaku sempat dilaporkan dan menjalani pemeriksaan sidang perkara pidana. Namun, putusan akhir hakim membebaskan pelaku penganiayaan adik saya. Pertanyaannya apakah saya bisa menuntut kembali pelaku untuk dikenakan hukuman pidana atas perbuatan yang sama?
Jawaban:
Dalam hukum pidana dikenal Asas Nebis In Idem yang memiliki arti segala yang sudah diputus oleh hakim tidak boleh diajukan kembali untuk kedua kalinya dalam hal yang sama. Ditegaskan lagi oleh ketentuan Pasal 76 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
“Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.”
Lebih lanjut berkaitan dengan bunyi pasal di atas, putusan yang dimaksud ialah putusan hakim dalam hal pembebasan terdakwa, putusan lepasnya terdakwa dari tuntutan hukum, dan putusan yang sudah dijalani oleh terpidana secara keseluruhan. Jadi jika terdakwa telah dijatuhi putusan bebas, lepas, atau sudah menjalani putusan pidana tidak diperbolehkan untuk dituntut kembali ke dalam persidangan dengan pokok-pokok perkara yang sama.
Namun perlu diketahui juga secara teori terdapat unsur-unsur suatu perbuatan pidana yang tidak bisa diajukan kembali tuntutannya ke hadapan pengadilan, yaitu apabila dalam pokok perkaranya memiliki objek yang sama karena sudah pernah diputus pengadilan, subjek atau pihak dalam perkara sama, alasan penuntutan yang sama, dan pengadilan yang sama.
Sebagai ilustrasi misalnya terdapat putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan seorang terdakwa yang dituntut melakukan penganiayaan. Sebelumnya dari pihak pelapor memberikan alasan penuntutan yaitu terdakwa telah melempar bola kasti hingga melukai korban dan menyebabkan korban kritis, sedangkan putusan hakim membebaskan terdakwa karena berdasarkan bukti, korban sedang berjalan tanpa memperhatikan bahwa sedang diadakan permainan bola kasti di tempat kejadian. Dengan ilustrasi tersebut maka apabila seseorang ingin menuntut kembali terdakwa (subjek) dengan tuntutan melakukan penganiayaan (objek) dengan alasan dampak yang dialami korban sampai kritis (alasan) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam ranah perkara pidana (pengadilan), maka dengan demikian berlakukan asas Nebis In Idem dan tuntutan tersebut secara hukum tidak bisa diajukan lagi.
Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa seseorang atau lebih yang sudah pernah diputus oleh pengadilan baik putusan lepas, putusan bebas, atau putusan yang sudah dilaksanakan seluruhnya maka tidak bisa untuk dituntut lagi dengan perbuatan pidana yang sama dalam putusan pengadilan sebelumnya.
Artikel hukum ini ditulis oleh Fa’iq Muzhaffar Syach – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).