Bisakah 1 (Satu) Saham Memiliki 2 (Dua) Hak Suara?
1 (satu) saham bisa memiliki 2 (dua) hak suara dengan syarat bahwa hal tersebut diatur dalam Anggaran Dasar dan memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham (POJK 22/2021).
Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas, yang berbunyi
“Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan lain.”
Serta POJK 22/2021 yang mengatur mengenai klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM) yang memberikan lebih dari 1 (satu) hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan (Pasal 1 Ayat (1) POJK 22/2021). Artinya, terdapat kemungkinan adanya 1 (satu) saham yang memiliki 2 (dua) hak suara.
Adapun persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 12 Ayat (1) POJK 22/2021.
Pasal 3 Ayat (1) dan (2):
1. Emiten yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas berupa saham dapat menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel yang telah diatur dalam anggaran dasar.
2. Emiten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas;
b. Memiliki pemegang saham yang mempunyai kontribusi signifikan dalam pemanfaatan teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. Memenuhi:
- Total aset perusahaan paling sedikit Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah);
- Telah melakukan kegiatan operasional paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum mengajukan Pernyataan Pendaftaran;
- Laju pertumbuhan majemuk tahunan dari total aset selama 3 (tiga) tahun terakhir paling rendah 20% (dua puluh persen); dan
- Laju pertumbuhan majemuk tahunan dari pendapatan selama 3 (tiga) tahun terakhir paling rendah 30% (tiga puluh persen);
d. Merupakan Emiten yang belum pernah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas;
e. Kriteria lain ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 12 Ayat (1):
- Pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel untuk pertama kali wajib merupakan pihak yang telah ditetapkan sebagai pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dalam rapat umum pemegang saham dan dimuat dalam prospektus.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa 1 (satu) saham bisa memiliki 2 (dua) hak suara apabila saham tersebut diatur dalam Anggaran Dasar, serta telah memenuhi ketentuan yang terdapat dalam POJK 22/2021.
Artikel hukum ini ditulis oleh Naufal Arie Taufik Nurrahman – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).