Bisa tidak Perusahaan Leasing Langsung Mengeksekusi Barang Yang Jadi Objek Jaminan Fidusia?
Saya mengalami kredit macet terkait pembelian motor yang saya lakukan dengan cara mencicil di salah satu perusahaan leasing dengan jaminan fidusia. Suatu hari saat saya sedang mengendarai kendaraan yang saya leasing tersebut tiba-tiba sekelompok orang yang mengaku orang suruhan perusahaan leasing (debt collector) memberhentikan saya dan merampas motor tersebut secara paksa. Saya tahu saya masih berhutang dan menunggak membayar cicilan motor tersebut hanya pertanyaan saya. Asep- Jakarta
-
Apakah tindakan debt collector yang mengambil kendaraan saya secara paksa di jalanan itu dibenarkan oleh hukum?
-
Sebagai institusi apakah pihak Kreditur (Leasing) berhak mengambil atau menyita motor/ mobil/di rumah atau harta saya yang jadi jaminan dengan seenaknya sendiri?
Jawaban:
I. Apakah tindakan debt collector yang mengambil kendaraan saya secara paksa di jalanan itu dibenarkan oleh hukum?
Tindakan debt collector yang mengambil kendaraan Anda secara paksa di jalanan itu tidak dibenarkan oleh hukum. Anda tidak menjelaskan detail bagaimana mereka mengambil kendaraan Anda. akan tetapi pada prinsipnya, jika tindakan debt collector itu merampas secara paksa, Anda bisa melaporkan debt collector tersebut ke polisi atas karena telah melakukan perampasan berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP.
2. Sebagai institusi apakah pihak Kreditur (Leasing) berhak mengambil atau menyita motor/ mobil/di rumah atau harta saya yang jadi jaminan dengan seenaknya sendiri?
Pada prinsipnya perusahaan tidak boleh mengambil motor ataupun harta benda Anda lainnya yang jadi jaminan fidusia dengan seenaknya sendiri. Melainkan harus melalui keputusan dari Pengadilan.
Benda yang dijaminkan secara fidusia (leasing) diberikan Akta Jaminan Fidusia (Pasal 5 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia/UU Fidusia). Akta tersebut memiliki hak eksekutorial, artinya perusahaan leasing (kreditur) berhak mengambil atau mengeksekusi objek tersebut tersebut jika debitur wanprestasi/ingkar janji (Pasal 15 UU Fidusia).
Dalam kasus ini Anda mengakui bahwa Anda sudah menunggak cicilan (wanprestasi) sehingga perusahaan punya dasar untuk mengeksekusi motor atuapun harta benda Anda yang lain yang dijadikan jaminan.
Namun demikian pelaksanaan eksekusinya harus tetap mengikuti prosedur pelaksanaan suatu keputusan pengadilan. Artinya sesuai dengan Pasal 196 ayat (3) HIR (Herzien Indonesis Reglement) kreditur harus mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar dilaksanakan eksekusi atas benda jaminan berdasarkan titel eksekutorial Sertipikat Jaminan Fidusia tersebut (Satrio : 2002 hal 320).
Kemudian pengadilan akan memberitahu Anda agar menyerahkan motor maupun harta benda anda yang lain yang dijadikan jaminan untuk dieksekusi secara sukarela, jika Anda tidak mau, maka pengadilan akan memerintahkan juru sita untuk menyita kendaraan ataupun harta benda Anda yang merupakan objek jaminan fidusia tersebut.
Objek yang disita tersebut kemudian akan dijual dengan cara dilelang di muka umum dan hasilnya digunakan untuk melunasi utang Anda kepada perusahaan leasing.
Soal pelelangan di depan umum ini menjadi hak sepenuhnya dari perusahaan (kreditur) berdasarkan Pasal 29 UU Fidusia. Artinya kreditur melaksanakan penjualan atau eksekusi berdasarkan kekuasaannya sendiri atau parate eksekusi dan tidak lagi melibatkan pengadilan maupun jurusita untuk melakukan penjualan di muka umum atau lelang.
Kesimpulan:
Pertama, tindakan debt collector yang mengambil kendaraan Anda secara paksa tidak dibenarkan oleh hukum dan itu merupakan suatu tindak pidana.
Kedua, betul pengusaha punya hak eksekusi terhadap debitur yang wanprestasi, namun ada prosedur yang harus dilalui yaitu melalui pengadilan. Setelah itu objek jaminan fidusia dilelang di depan umum oleh perusahaan tanpa perlu lagi ada campur tangan pengadilan ataupun juru sita (parate eksekusi) dan hasil dari pelelangan tersebut digunakan untuk melunasi utang/tunggakan Anda kepada perusahaan leasing.
Sekian jawaban kami semoga bermanfaat.
BACA JUGA: TIPS HUKUM MENGHADAPI DEBT COLLECTOR
Referensi:
-
Satrio, J. Hak Jaminan Kebendaan, cet ke –IV (Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2002.) Hal 320
Dasar Hukum
-
Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
-
Herzien Indonesis Reglement(HIR) atau Reglemen Indonesia Baru (Staatblad 1984: No. 16 yang diperbaharui dengan Staatblad 1941 No. 44)
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/