Berhak kah Orang Yang Diberi Kuasa Untuk Menjual Juga Mengajukan Gugatan Perdata Atas Objek Yang Dijual?
A dan saya pernah melakukan jual beli tanah. Dasar A menjual tanah adalah Surat Kuasa untuk Menjual dari B (pemilik sebagaimana di sertifikat tanah). Berjalannya waktu terjadi perselisihan antara saya dan A terkait jual beli tanah tersebut, lalu A mengajukan gugatan ke pengadilan. Pertanyaan saya. Siapakah yang seharusnya menggugat saya, A atau B? dan bagaimana seharusnya agar A bisa menggugat saya ?
Jawaban:
Intisari:Yang berhak menggugat adalah si pemilik dalam hal ini B.A bisa saja mengajukan gugatan bila diberi kuasa untuk menggugat oleh B. |
Memang secara hukum, orang yang bukan pemilik tentu bisa juga melakukan pengurusan atau perbuatan hukum yang seharusnya dilakukan oleh pemilik, dengan cara mendapatkan Kuasa dari pemilik objek. Yang mana di dalam hukum disebut “pemberian kuasa.”
Dasar hukum pemberian kuasa ada dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang menyatakan,
“Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, orang yang bukan pemilik (A) bisa saja mengajukan gugatan asal sebelumnya sudah mendapat kuasa untuk menggugat dari si pemilik. Bila tidak, maka gugatan yang diajukan oleh A akan dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.
Hal ini sebagaimana juga ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 42 K/Sip/1974 tanggal 5 Juni 1965 menyatakan:
“Orang yang bertindak sebagai kuasa penjual dalam jual beli, tidak dapat secara pribadi (tanpa kuasa dari penjual) mengajukan gugatan terhadap pembeli, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”.
Berdasarkan hal tersebut bisa disimpulkan bahwa yang berhak mengajukan gugatan adalah B selaku pemilik (nama dalam sertifikat) tanah tersebut.
Selain B, A bisa juga mengajukan gugatan asal sebelumnya sudah mendapat kuasa untuk mengajukan gugatan ke pengadilan dari B. Dengan kata lain surat kuasa untuk menjual tidak bisa digunakan sebagai dasar A untuk mengajukan gugatan terhadap Anda.
Bila A tidak mendapat kuasa untuk menggugat dari B maka gugatannya cacat formil sehingga pengadilan akan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, karena diajukan oleh orang yang tidak berhak atau tidak punya legal standing.
Sekian semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
-
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
-
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 42 K/Sip/1974 tanggal 5 Juni 1965
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/