Berbuat mesum di dalam mobil yang terparkir di mall termasuk sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHP. Pelaku terancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500 (empat ribu lima ratus rupiah).
Pasal 281 KUHP selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
- Barangsiapa dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum;
- Barangsiapa dengan sengaja melenggar kesusilaan di depan orang lain yang hadir disitu bukan karena kehendaknya sendiri.”
Menurut pendapat ahli S.R Sianturi dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, menyatakan bahwa melanggar kesusilaan adalah perbuatan yang melanggar kesopanan di bidang kesusilaan yang harus berhubungan dengan kekelaminan dan/atau bagian badan tertentu lainnya yang dapat menimbulkan perasaan malu, perasaan jijik atau terangsangnya nafsu birahi orang lain.
Terdapat beberapa kasus yang terjadi terkait perbuatan mesum di muka umum, sebagaimana kasus yang baru-baru ini terjadi, sepasang muda-mudi tertangkap basah sedang melakukan perbuatan mesum di dalam mobil yang terparkir di mall. Perbuatan tersebut merupakan delik kesengajaan sebagai maksud karena antara motivasi, perbuatan, tindakan, dan akibatnya benar benar terwujud:
a. Di tempat umum, yaitu di suatu tempat yang dapat dikunjungi oleh setiap orang; dan
b. Di tempat yang bukan tempat umum, tetapi dapat dilihat dari suatu tempat umum.
Meskipun perbuatan mesum dilakukan di dalam mobil pribadi yang tidak dapat dimasuki oleh umum, tetapi keberadaan mobil tersebut adalah di tempat umum, sehingga tempat tersebut dapat dikunjungi oleh setiap orang. Selain itu, menurut S.R Sianturi, makna “di muka umum” tidak hanya sesuatu yang dapat dilihat oleh orang lain, melainkan juga termasuk sesuatu yang dapat didengar oleh orang lain.
Dengan demikian, perbuatan mesum yang dilakukan di dalam mobil yang terparkir di mall memenuhi rumusan unsur pada Pasal 281 KUHP. Perbuatan melanggar kesusilaan merupakan delik biasa, sehingga dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwajib tanpa adanya aduan terlebih dahulu. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada putusan pengadilan negeri yang memutus perkara serupa.
Artikel hukum ini ditulis oleh Dheza Azra Mahendra – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).