Jangka waktu perlindungan merek adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran, sejalan dengan Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).
Pasal 35 Ayat (2) hingga (4) UU MIG memungkinkan pemilik merek untuk mengajukan perpanjangan selama 10 tahun tambahan dalam waktu 6 bulan sebelum perlindungan merek berakhir. Kendati demikian, merek tetap dapat diperpanjang hingga 6 bulan setelah tanggal berakhirnya perlindungan, dengan pembayaran denda sesuai biaya perpanjangan.
Permohonan perpanjangan merek dapat diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, baik secara elektronik maupun non-elektronik. Untuk diterima, pemohon harus melampirkan surat pernyataan sesuai Pasal 36 UU MIG, yang mencakup:
- merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat merek tersebut; dan
- barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.
Referensi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Artikel hukum ini ditulis oleh Mariano Marhaen Endo Moansadok – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).