Bagaimana Upaya Penyelesaian Sertifikat Ganda Pada Kasus Penggusuran Perumahan Bekasi?

Pada tanggal 30 Januari 2025, telah terjadi penggusuran terhadap beberapa rumah di perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 yang terletak di Tambun Selatan, Bekasi. Permasalahan muncul ketika beberapa warga di perumahan tersebut yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), tetap digusur dan diusir dari rumahnya sendiri. Tidak dapat dipungkiri bahwa meskipun SHM adalah sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat. Namun pada praktiknya, seringkali terdapat SHM ganda dan memiliki sifat otentik. Peristiwa eksekusi di perumahan Setia Mekar Residence 2 merupakan contoh nyata dari sengketa tanah akibat sertifikat ganda.

Permasalahan SHM ganda pastinya menimbulkan ketidakpastian hukum terkait kepemilikan hak atas tanah yang dapat merugikan setiap orang. Salah satu faktor yang dapat menyebabkan adanya SHM ganda adalah adanya itikad buruk dari pihak tertentu untuk sengaja menggandakan sertifikat tanah atau menerbitkan sertifikat yang baru di atas tanah yang sudah ada kepemilikannya, untuk keuntungan pribadi.

Dalam hal terjadinya kasus SHM ganda, maka berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018, menyatakan:

“Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.”

Apabila terjadi permasalahan SHM ganda, maka hal tersebut dapat diajukan untuk penanganan dan/atau pembatalan sertifikat ke kantor pertanahan berdasarkan Pasal 34 ayat (2) dan (3) Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Badan Pertanahan Nasional memiliki wewenang untuk menyelesaikan setiap masalah pertanahan, termasuk masalah sertifikat ganda. Wewenang ini hanya sebatas wewenang administrasi saja, yaitu pembatalan atau pencabutan suatu sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN itu sendiri. Langkah-langkah penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh pihak BPN dalam sengketa sertifikat ganda adalah negosiasi, mediasi, dan fasilitasi.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Patrick Martin – Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

Related Posts
WhatsApp chat