Bagaimana Status Jabatan Aparatur Sipil Negara yang Mencalonkan Diri dalam Pemilihan Gubernur?
Pada Pemilihan Gubernur Tahun 2017 lalu, salah satu calon Wakil Gubernur yang bernama Sylviana Murni, yang statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta dicalonkan oleh salah satu Partai Politik untuk maju dalam kontes Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Namun, banyak masyarakat yang bertanya bagaimana status jabatannya karena ia masih menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara, meskipun pada akhirnya ia mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara.
Dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara khususnya di Pasal 123 ayat (3) yang menyatakan bahwa : “Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.”
Hal ini berkaitan dengan Pasal 2 huruf f dan huruf i yang menyatakan bahwa: “Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan pada asas netralitas dan keterbukaan.” Ini memiliki arti bahwa seorang Aparatur Sipil Negara harus mempunyai asas netralitas untuk tidak berpihak dalam kepentingan apapun khususnya politik.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Pejabat Negara, wajib mengundurkan diri yang dilakukan secara tertulis dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara. Karena, ia sebagai unsur dari pelayanan publik harus mempunyai dan mencerminkan sifat yang netral agar tidak terpengaruh dan terbawa suasana politik dalam kontes Pemilihan Umum, baik itu Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Pemililihan Bupati/Walikota, maupun Pemilihan Anggota DPR dan DPD sebagaimana dipertegas dalam Pasal 123 ayat (3) dan Pasal 2 huruf f dan huruf i Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Artikel hukum ini ditulis oleh Afrita Miranti – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).