Dalam mendirikan suatu perusahaan di Indonesia, dibutuhkan minimal dua orang sebagai pemegang saham dan pengurus. Namun, dewasa ini banyak pihak yang menggunakan nama orang lain untuk mendirikan perusahaannya agar terhindar dari pajak yang besar, terutama dalam konteks pendirian perusahaan oleh investor asing. Menurut ketentuan hukum di Indonesia, terdapat beberapa pembatasan bagi orang asing dalam mendirikan Perusahaan, salah satunya adalah batasan kepemilikan saham. Oleh karena itu, para investor asing menggunakan cara lain agar bisa mendirikan perusahaan di Indonesia, salah satunya dengan meminjam identitas Warga Negara Indonesia (nominee) sebagai pengganti namanya untuk di daftarkan pada perusahaan tersebut.
Perjanjian nominee atau yang sering di sebut perjanjian pinjam nama, umumnya dibuat oleh sedikitnya dua pihak yang sepakat untuk menggunakan identitas salah satu pihak untuk keperluan pendirian badan usaha. Dalam perjanjian ini, nominee menyetujui untuk menjalankan tugas dan kewajiban atas nama pihak lain, termasuk dalam pengelolaan aset dan kepemilikan saham perusahaan. Berdasarkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan:
- Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”), aktivitas pinjam identitas (nominee) dalam dunia bisnis seperti mendirikan perseroan terbatas atau perusahaan komanditer, sebenarnya dilarang di Indonesia Perjanjian pinjam identitas (nominee) di Indonesia juga belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku karena sifatnya yang tidak mengikat sehingga sulit untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Wita Sari Peranginangin – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman modal.
- Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.