Kasus hilangnya balita berusia empat tahun bernama Bilqis di Makassar baru-baru ini mengguncang publik. Kasus tersebut termasuk dalam tindak pidana perdagangan anak, yang merupakan bagian dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sering kali, anak yang menjadi korban diancam agar tidak memberikan keterangan atau kesaksian yang sebenarnya.
Secara hukum, perlindungan bagi anak yang menjadi korban TPPO diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) yang menyatakan bahwa anak yang menjadi korban mendapatkan perlindungan sejak proses penyelidikan di Kepolisian hingga proses persidangan apabila terjadi ancaman.
Tata cara untuk mengajukan perlindungan anak sebagai korban dapat dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada LPSK;
- Pemeriksaan oleh LPSK;
- Keputusan dan perlindungan dari LPSK.
Berdasarkan hal tersebut, anak yang menjadi korban dalam kasus TPPO dijamin untuk mendapatkan perlindungan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 UU TPPO. Selain itu, anak yang menjadi korban juga dapat meminta LPSK untuk memberikan perlindungan dengan cara mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, baik secara langsung oleh korban, melalui wali atau kuasa hukumnya, maupun melalui penyidik, penuntut umum, atau lembaga/instansi lain yang menangani perkara tersebut. Permohonan tersebut kemudian akan diverifikasi dan ditelaah oleh LPSK untuk selanjutnya diberikan keputusan terkait bentuk perlindungan yang diperlukan bagi anak sebagai korban TPPO.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Nazwa Azzahra Zoelva Manshur – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.











